Kapolres: Supir Tangki Solar dan Kernek Tersangka

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan A, menyampaikan, kasus penangkapan satu unit truk tangki bermuatan solar 10 ton di Dompak belum lama ini dalam penyelidikan, dan saat ini dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut, yakni supir tangki, SE dan kerneknya AT.

Sejauh ini, perkara itu masih dalam tahap penyelidikan dan dalam proses, bahkan berlanjut sampai ke kejaksaan dan pengadilan. Sementara, perusahaannya tidak ada masalah, karena saat penangkapan, kedua tersangka dalam perjalanan, ucap AKBP Patar, kepada wartawan kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, yang bersalah supir dan kernek tersebut. Sedangkan, keterlibatan oknum dalam perkara tersebut tidak ada. Hal itu, hasil dari pemeriksaan dan keterangan kedua tersangka.

Sementara, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, satu unit truk tangki solar yang memiliki kapasitas muatan 10 ton dengan nomor Polisi BP 8432 TB diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (13/6) sekitar pukul 16.30 WIB di Dompak. Diamankannya kendaraan truk solar PT Kharisma Petro Gemilang tersebut lantaran tidak memiliki surat jalan yang lengkap. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

AJI Batam Akan Latih Mahasiswa Jadi Jurnalis

Read Next

Warga Khawatir Tiang Listrik Tumbang