Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang Sosialisasikan KTR

Tanjungpinang, IsuKepri.com —Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, komit sosialisasikan pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan untuk mewujudkan KTR ini diperlukan dukungan semua elemen masyarakat dan jajaran Pemerintahan di Kota Tanjungpinang.

“Hal ini dibuktikan dengan diadakannya sosialisasi dan pengembangan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dihadiri seluruh Kepala SKPD dan Stakeholder lainnya, kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, Senin (3/6) yang dilaksanakan di Aula kantor Perpustakaan dan Arsip Tanjungpinang.

Rustam mengatakan, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mengatasi masalah ini dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang Undang Kesehatan No. 36/ 2009 Pasal 115 ayat 1 dan 2 yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah (wajib) untuk menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya.

Selanjutnya, sosialisasi KTR, kata dia, juga salah satu dari program Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, untuk menyehatkan masyarakat Kota Tanjungpinang.

“Maka dengan adanya Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini, bukan berarti kita akan melarang orang untuk merokok, bukan begitu. Jadi mereka yang perokok tetap diberi kesempatan untuk merokok, namun pada tempat-tempat yang ditentukan dan tidak menggangu yang tidak perokok, supaya terhindar dari asap rokok,” katanya.

Sosialisasi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang melalui KTR ini, selian untuk melindungi orang tidak perokok, juga kedepannya untuk melindungi generasi muda serta melindungi bayi dan anak-anak.

Selanjutnya dalam pelaksanaan sosialisasi KTR, tidak ada sanksi yang diberikan.”Tapi apabila sudah diterapkan tentunya, tergantung dari kesepakatan peraturan walikota atau daerah, yang terpenting sekarang harus memahami apa itu Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ” ujar Rustam.

Sementara tempat kawasan rokok tersebut, ditempat tanah lapang, ditempat banyak pepohon dan jangan ditempat keramaian, karena akan menganggu masyarakat yang  tidak merokok.

Sedangkan tujuan sosiaslisasi KTR ini, bukan berarti untuk melarang orang yang merokok akan tetapi bagaiamana mengatur yang merokok itu ditempatkan pada tempatnya.

“Mudah-mudahan dengan sosialisasi KTR ini, bisa dipahami oleh masyarakat.dan pesan walikota katanya, nanti coba pikirkan juga bagi yang perokok,” kata Rustam.  (Rizal)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kunjungan Wisman Turun 23,32 Persen Pada April

Read Next

Kepri Posisi Ketiga Tujuan Pariwisata