Dewan Sidak Tambang Bauksit Ilegal Sei Enam

Bintan, IsuKepri.com – Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Lamen Sarihi bersama Ketua Komisi I Manimpo Simamora bersama sejumlah anggota Komisi I Daeng M Yatir, Sahak, Fiven Sumanti, Radif Anandra dan Arif Jumana melakukan Sidak tambang bauksit ilegal di lokasi Kampung Sei Enam Laut Kelurahan Sei Enam Kecamatan Bintan Timur, Jum”‘at (7/6).

Dalam Sidak tersebut, Dewan tidak menemukan adanya aktifitas penambangan bauksit, namun sejumlah alat  berat yang dipakai untuk menambang dan mengangkut bauksit ilegal tersebut berada dilokasi tambang.

Disinyalir, alat-alat berat itu akan dipergunakan untuk menambang bauksit. Bahkan Dewan juga menemukan lokasi penimbunan dibibir pantai yang akan dipergunakan sebagai pelabuhan.

“Kita temukan ada penimbunan ungguk pelabuhan, tapi apakah untuk bauksit, kita belum tahu pasti. Pimpinan Perusahaan akan kita panggil terkait temuan ini,” ujar Lamen dilokasi tambang.

Lamen menyebutkan, kendati tidak adanya aktifitas penambangan saat turun kelapangan ini, akan ditindaklanjuti dalam rapat Komisi I.

“Kita akan tindaklanjuti di rapat Komisi I, baru nanti akan kita lakukan hering dengan semua pihak yang terkait,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bintan Daeng M Yater menegaskan, apapun bentuknya, baik itu atas keinginan masyarakat untuk melakukan penambangan harus mengantongi izin.

“Kenyataannya, lokasi yang ditambang di Sei Enam Laut ini tidak ada izinnya, berarti itu salah. Terlebih ada instruksi Bupati Bintan yang menutup sementara semua aktifitas tambang bauksit. Kalau ini dilakukan, bukan hanya melanggar hukum, juga tidak mengindahkan instruksi Bupati,” tutur Yater.

Yater menegaskan, yang jelas lokasi ini tidak ada izinnya.Termasuk pelabuhan, itu juga tidak ada izinnya.

“Kita akan teruskan ke Polres Bintan maupun Polda Kepri untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. (Dani)

Alpian Tanjung

Read Previous

Langganan Banjir, Warga Perumahan THI Demo

Read Next

Hujan Petir, Modem Speedy Rusak