12 Korupsi Disidang Pengadilan Tipikor Selama 2013

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 12 perkara korupsi se-Kepri disidangkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepri Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama lima bulan terakhir di tahun 2013.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu Asmara SH, melalui Wakil Panitera PN Tanjungpinang, Muhiyar SH mengatakan, terhitung sejak 21 Januari 2013 pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara korupsi dari kejaksaan.

22 Januari 2013 pelimpahan berkas itu, tersangkanya telah masuk tahap tahanan hakim. Untuk awal tahun 2013, kita menerima lima perkara dugaan korupsi dari Kejaksaan, ucap Muhiyar, Minggu (2/6) kepada media ini.

Muhiyar mengutarakan, kelima perkara itu, merupakan perkara dugaan korupsi bantuan nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan. Kelima perkara itu masing- masing J Kurniawan, Adri, Gunawan, Mursid, dan Said Kamsita.

Setelah itu, masuk lagi tiga perkara korupsi atas nama Abdullah, Khaidari, dan Khairudin. Kemudian, selang beberapa pekan sekitar bulan Febuari 2013, tiga berkas perkara korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) Setdako Tanjungpinang masuk, ujarnya.

Ketiga perkara korupsi UUDP itu, kata dia, M. Yamin, Gatot Winoto, dan M. Rasyid. Selanjutnya, berkas perkara terakhir yakni perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Batam atas terdakwa Hendriyanto masuk pada Mei 2013.

Terdakwa Ketua KPU Batam Hendriyanto merupakan perkara yang ke 12 diterima pengadilan dan telah disidangkan di pengadilan ini, katanya.

Dari 12 perkara korupsi tersebut, kata dia, lima perkara korupsi DKP Kabupaten Bintan  akan berakhir disidangkan, sebab kelima terdakwa tersebut, sebelumnya telah dituntut JPU, bahkan telah melaksanakan tahap sidang agenda pledoi-nya.

Sedangkan tujuh perkara lagi masih dalam agenda sidang keterangan saksi – saksi, ucapnya. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

SMP 4 Peringkat Tiga Nilai UN se-Tanjungpinang

Read Next

Aston Tanjungpinang Suguhkan Paket Special Romantic Dinner