TBM Diikuti 13 Provinsi Dan 7 Negara

Tanjungpinang,IsuKepri.com – Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud ) Provinsi Kepulauan Riau, Arifin Nasir mengatakan, pagelaran Tamadun Budaya Melayu (TBM) 27 September 2013 mendatang merupakan rangkaian berbagai iven yang akan menampilkan khazanah seni budaya Melayu yang disejalankan dengan agenda Wonderful Kepri.

Dia menjelaskan, Tamadun artinya adalah peradabapan pola hidup masyarakat melayu sehari hari. “Jadi maksud dari Tamadun Budaya Melayu adalah, bagaiama kita menampilkan puncak kejayaan seni budaya melayu,” ujar Arifin, kemarin.

Di Indonesia  TBM bukan hanya di Kepri, tapi Provinsi lain kata Arifin, juga mempunyai kebudayan melayu dan termasuk juga negara yang masuk dalam istilah Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) bisa ditampilkan di Kepri pada September 2013 mendatang di Tanjungpinang.

Diantara Provinsi yang ikut mewakili, sambung dia, yaitu Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, DKI, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kepri, namun Sulawesi belum ada jawaban.

Sementara dari luar Negeri, yang telah memberi jawaban untuk menampilkan  Tamadun Budaya Melayu ini ada 7 Negara, yaitu Malaysia, singapura, fhilipina , kamboja, afrika selatan, autralia, Indonesia.

“Dari 13 Provinsi dan 7 Negara ini, kita minta hadir untuk menampilkan bidang seni budaya mereka, sesuai dengan penetapan tim Kurator. Mulai besok tim kurator ini akan jemput bola turun ke Provinsi-Provinsi yang telah ikut dan juga bersama dinas kebudayaan yang ditunjuk untuk turun ke Provinsi dan diacara tanggal 27 September 2013 mendatang, mereka kita minta seperti Sumatera Barat untuk menampilkan tari piring sebagai icon mereka,” kata Arifin.

Perhelatan TBM ini akan diselenggarakan di Kota Tanjungpinang selama tiga hari. “Dalam rapat ini kita mengundang intansi terkait juga dari kurator dan pelaku budayawan dan seniman yang ada demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan akbar ini,” katanya. (Rizal)

Alpian Tanjung

Read Previous

Perantara Sabu 24 Gram Dituntut 8 Tahun

Read Next

Fasilitas Kendaraan Umum Bisa Dipenuhi Tahun 2013