Polisi Terus Lanjutkan Penyelidikan Pelansir Solar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Polsek Tanjungpinang Kota, hingga saat ini terus melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka pelansir 1,2 ton solar bersubsidi yakni RT (30) sebagai supir mobil, dan ST (39) pemilik kios. Polisi juga masih menunggu hasil dari pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pelaksana Hulu (BPH) Minyak dan Gas Bumi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan SiK, melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Andy Rahmansyah SiK pada sejumlah wartawan mengatakan, hingga saat ini penyidikan kasus dugaan penimbunan dan penjualan solar subsidi ke industri, masih terus berlanjut.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari saksi ahli, BPH Migas,” kata AKP Andy, Jumat (3/5).

Untuk diketahui, pada Selasa (16/4), unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota telah menangkap dua tersangka pelansir solar. Masing-masing tersangka yakni, supir RT, (30) dan ST (39) selaku pemilik.

Kedua tersangka penimbun dan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, digerebek polisi dilokasi penimbunannya, yakni di Sei Ladi, Kelurahan Kampung Bugis, pada Rabu (17/4).

Dari hasil pemeriksaan sementara dan keterangan tersangka RT, melakukan aksinya dengan menggunakan mobil Toyota Kijang bernomor polisi BP 1196 BA warna abu-abu. Yang mana, tangkinya telah dimodiifikasi hingga berkapasitas 200 liter.

Tersangka RT, melakukan pengisian solar di seluruh SPBU yang ada di Tanjungpinang. Setelah tangki yang dimodif itu mencukupi 200 liter, RT kembali lokasi penimbunannya di Sei Ladi.

Sedangkan tersangka ST, merupakan orang yang menggaji dan memerintahkan tersangka RT untuk membeli solar di SPBU. Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan.

Atas perbuatan kedua tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp 60 miliar. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Bacaleg Parpol Masih Kurang Persyaratan

Read Next

Kisah Pilu TKI di Malaysia