Perantara Sabu 24 Gram Dituntut 8 Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mirza Thauhid alias Aboy (32), terdakwa pelaku perantara narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman seberat 24,37 gram dituntut selama delapan tahun penjara denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (22/5).

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH tersebut, terdakwa Mirza Thauhid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hokum menerima atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kata Sanjaya.

Atas perbuatannya, terdakwa Mirza Thauhid alias Aboy, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dikurangi delama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair enam bulan penjara.

Menentapkan barang bukti berupa satu paket sedang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkungkus plastik transparan dalam amplop putih. Satu unit handpone merek nokia hitam tipe 101, satu unit handpone nokia merek nokia hitam tipe 1280 dirampas untuk dimusnahkan, ujar Sanjaya.

Selain itu, kata dia, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam BP 2292 WB, dan satu helai jaket coklat merek experimental dikembalikan kepada terdakwa.

Dalam dakwaannya, terdakwa Mirza Thauhid pada Rabu 23 Januari 2013 sekitar pukul 15.20 WIB, bertempat di Londry Extra Qilo Jalan H. Ir Juanda No. 15 Kecamatan Tanjungpinang Barat, terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario Hitam BP 2292 WB sering melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu.

Atas informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, dan melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri dan yakin bahwa laki-laki tersebut adalah terdakwa Mirza Thauhid. Kemudian saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu buah amplop putih berisi serbuk Kristal putih yang merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ditemukan dari dalam saku terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo SH menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemprov Siapkan Akbar Tamadun Budaya Melayu 2013

Read Next

TBM Diikuti 13 Provinsi Dan 7 Negara