Pemekaran Natuna, Gubernur Carikan Jalan Terbaik

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pemekaran Kabupaten Natuna menjadi daerah otonomi mendapat perhatian khusus dari Gubernur Kepri Drs.H. Muhammad Sani. Gubernur akan berusaha mencari jalan terbaik demi terwujudnya cita-cita masyarakat Natuna. Namun demikian, bola pemekaran saat ini masih berada di tangan Natuna sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Pemekaran.

Pemekaran memang dibolehkan. Tetapi ada syarat-syaratnya yang harus dilengkapi. DPR RI  tak bisa mengiyakan kalau persyaratan belum lengkap, kata Gubernur dalam pertemuan dengan masyarakat Natuna di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Senin (20/5).

Kehadiran masyarakat dari Natuna yang hampir seratus orang itu juga dipimpin langsung Ketua DPRD Natuna Hadi Candra. Mereka menginginkan Kabupaten Natuna Barat dan Natuna Selatan segera dimekarkan. Meski aturan panjang, Gubernur melihat panitia pembentukan kabupaten sudah memulainya. Sesuai syarat administrasi, sebelum sampai ke Gubernur ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah rekomendasi berupa surat Keputusan DPRD Natuna, Keputusan Bupati Natuna dan Keputusan DPRD Kepri.

Baru ke Gubernur Kepri. Setelah itu baru ke Menteri Dalam Negeri dan akhirnya diputusakan menjadi UU oleh DPR RI, jelas Sani.

Dalam pertemuan itu, syarat wilayah administrasi menjadi ‘’kendala’’ terbesar saat ini. Untuk pengusulan satu daerah otonomi baru, harus ada lima kecamatan. Sementara saat ini, di Natuna ada 12 kecamatan, dengan rincian 4 kecamatan di Natuna Selatan, 4 di Natuna Barat dan 4 di Kabupaten Induk.  Saat ini, pemekaran kecamatan masih belum dibolehkan pemerintah pusat terkait penyelenggaraan Pemilu 2014 karena berpengaruh pada dapil. Gubernur, dalam beberapa kesempatan kepada Bupati dan DPRD Natuna sudah meminta agar ‘’berbual secara anak beranak’’ sehingga kecamatan semua daerah menjadi lima.

Meski begitu, Gubernur berjanji akan mencarikan jalan terbaik untuk ini. Malah, dalam
pertemuan dengan Komisi II DPR RI akhir Maret lalu, Gubernur sudah minta ‘’keringanan’’ soal jumlah kecamatan, terutama untuk daerah perbatasan.

Menurut Gubernur, dalam kajian akademis nantinya, selain soal rentang kendali, ia mengusulkan agar tim pemekaran juga memasukkan kajian tentang daerah perbatasan. Sehingga, nantinya DPR-RI akan mempertimbangkan hal ini.

Soal perbatasan ini juga sudah saya sampaikan dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, tutur Sani.

Yang jelas, kata Gubernur, secara prinsip pihaknya terus menunggu persyaratan resmi sesuai jenjang dalam PP nomor 78 tahun 2007. Muhammad Sani pun ingin ketika usulan disampaikan, semuanya sudah duduk, dan tidak ada masalah lagi.

Untuk ibu kota, jangan berebut.Nanti belum terbentuk, sudah kelahi pula, kata mantan Bupati Karimun itu mengingatkan.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Sani didampingi Sekdaprov Dr.Suhajar Diantoro, M.Si, Asisten Administasi dan Pemerintahan Dra.Reni Yusneli,M.TP, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs.Robert Iwan Loriaux,MM, Kepala Bappeda Drs.Naharuddin,M.Tp dan Kepala Biro Pemerintahan, Drs.Doli Boniara. M.Si. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Peringatan Harkitnas Disejalankan Dengan Hardiknas

Read Next

Gaji 100 GTT Akan Dibayar Secepatnya