Lakukan Pungli di PLN Akan Diberi Sanksi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – General Manager PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Dodi Benyamin Pangaribuan menegaskan, jika ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) di PLN akan diberi sanksi.

“Apabila aktifitas pungli dilakukan, seperti pasang baru dan naik amper, dan ketahuan akan di beri sanksi sesuai UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Dodi, kemarin.

Bahkan, kata dia, dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik yang dilaksanakan PLN, biasanya terjadi pertemuan antara petugas PLN dan konsumen, hal itu bisa terjadi pungli.

Untuk mencegah tindakan tersebut, saat ini petugas PLN tidak perlu ketemu dengan konsumen. Cukup menelpon 123 kemudian catat nomor registasi melalui webside dan pembayaran melalui ATM. Selanjutnya, petugas akan datang untuk mesurvei dan bisa juga dicek lewat webside,” ujar Dodi.

Guna mencegah terjadinya indikasi korupsi, sambung dia, PLN terus menghimbau dengan cara memasang papan pengumuman kantor – kantor PLN tentang biaya pasang baru dan naik amper.

“Untuk itu diharapkan kepada konsumen jangan selalu meminta seperti contoh pasang baru supaya cepat, karena itu memancing para petugas PLN dan lakukanlah secara prosedur. Jadi PLN bersih ini didukung juga dengan konsumen bersih dan kita bersih dan konsumrn jangan memancinglah,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, PLN juga sudah bekerjasama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga siap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pogram PLN bersih dari korupsi, kapan saja melakukan korupsi, maka siap akan diperiksa dan mengaudit tentang anggaran di PLN. (Rizal)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pengendara Tidak Tau Jalur Bundaran STISIPOL

Read Next

Hasil Lulus UN SMP Akan Diumumkan Sabtu