KPU Kembalikan Lima Berkas Bacaleg Dewan Aktif

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengembalikan lima berkas pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) anggota DPRD yang masih aktif ke masing-masing Partai Politiknya.

Pengembalian berkas itu juga, KPU menemukan berkas pendaftaran terhadap lima anggota Dewan aktif yang telah pindah Partai dan belum melengkapi persyaratan berupa surat pengunduran diri dari anggota Dewan.

“Ada lima anggota Dewan yang belum menyertakan surat pengunduran diri mereka. Jika kembali mencalonkan wajib melampirkan surat pengunduran tersebut dan ditandatangani pimpinan Dewan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Zulkifli Riawan, Rabu (8/5).

Surat itu juga, kata dia, ditembuskan ke Gubernur Kepri, Partai, dan DPRD Kepri. Kelima anggota Dewan yang masih aktif tersebut yakni Reni anggota Dewan dari Partai PIB yang mencalonkan melalui Partai PKPI, Deni Mulyana anggota Dewan dari PKNU mencalonkan melalui Partai Hanura, Ahmad Dani anggota Dewan dari PDK mencalonkan melalui Partai Hanura, Benny SH anggota Dewan dari Partai PIB mencalonkan melalui PKPI, dan Agung Triyanto anggota Dewan dari Partai PKPB mencalonkan melalui Partai Hanura.

Selain itu, untuk melengkapi persyaratan terhadap bacaleg yang dinyatakan belum lengkap, KPU Kota Tanjungpinang memberi waktu perbaikan hingga 22 Mei 2013 mendatang.

“Terhitung sejak hari ini (red-Rabu) setelah penyerahaan berkas, kita memberikan waktu hingga 22 Mei kekurangan persyaratan tersebut agar dilengkapi,” ujar Zulkifli.

Bahkan, KPU juga menyerahkan berkas 345 bacaleg dari 12 parpol yang lolos menjadi peserta pemilu 2014 mendatang. Pelaksanaan perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS), akan berlangsung pada 8 Mei 2013, hingga dilakukannya verifikasi faktual dan diumumkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) dan mengikuti Pemilu pada 2014 mendatang. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Hartono Akan Tuntut Bupati Lingga

Read Next

Polisi Natuna Didakwa Pasal 114