KPU Belum Terima Surat Pengunduran Anggota DPRD

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, hingga saat ini, belum menerima surat pengunduran diri dari lima anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang kembali ikut Calon Legislatif (Caleg) dari partai lain.

Kita belum menerima surat pengunduran resmi dari kelima anggota Dewan yang kembali ikut caleg dan yang berpindah partai tersebut, kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Zulkifli Riawan, Selasa (28/5).

Zulkifli mengaku, sebelumnya, kelima anggota Dewan tersebut telah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan bermaterai ketika saat pendaftaran kemarin.

Namun, surat pernyataan itu hanya ditandatangi oleh partai yang bersangkutan dan bukan dari instansi DPRD Kota Tanjungpinang, tuturnya.

Menurut dia, surat pengunduran diri seharusnya ditandatangi oleh Ketua DPRD atau Seketaris DPRD Kota Tanjungpinang. Namun, masalah pengunduran diri kelima anggota dewan tersebut diluar wewenangnya.

Urusan pengunduran diri itu kami tidak ikut campur, kami hanya menerima berkas dan surat resmi tersebut hingga akhir Juni 2013, katanya.

Sebelumnya, tahapan verifikasi administrasi untuk 345 Caleg dari 12 parpol di Tanjungpinang, sudah ada beberapa partai yang caleg-nya melengkapi administrasi, dan partai lainnya masih melakukan perbaikan kelengkapan administrasinya. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Gubernur Bahas Kerjasama Kepri-Singapura

Read Next

Raker Biro Pemerintahan Kepri Bahas Pertanahan