KP2KE Tidak Hentikan Tambang Andi Cory

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dugaan pertambangan illegal yang dilakukan Andi Cory disejumlah titik lokasi pengerukan bauksit di Kota Tanjungpinang, ternyata tidak dapat dihentikan oleh Dinas Kelautan Perikanan Pertanian, Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang, Pasalnya, Andi Cory merupakan salah satu pengurus di perusahaan PT Lobindo.

Salah satu lokasi pengerukan bauksit yang diduga milik Andi Cory, yakni di Km 12 jalan lama, dan Km 12 jalan baru persisnya sebelum lampu merah Km 12. Dari lokasi pengerukan itu, kemudian diangkut dengan menggunakan puluhan truk dengan kapasitas tiga ton ke jalan Baru Km 8 dan ditumpukan disebelah Jembatan Gugus Jalan Daeng Celak.

Atas aktifitas tersebut, Kabid Kehutanan dan Energi Dinas (KP2KE) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, saat dikomfirmasi media ini mengatakan, jika aktifitas tambang itu dilakukan oleh Andi Cory mestinya membawa perusahaan PT Lobindo, sebab setahu dia, Andi Cory merupakan pengurus di perusahaan tersebut.

Setahu saya, Andi Cory itu merupakan salah satu pengurus dari perusahaan PT Lobindo. PT. Lobindo, selaku pemegang IUP OP tentu saja bekerja didalam WIUP-nya. Pemegang IUPK pengangkutan penjualan bisa saja membeli dari pemegang IUP lainnya di seluruh Indonesia, ujar Zulhidayat, Sabtu (18/5).

Menurut dia, PT Lobindo salah satu perusahaan yang mengantongi izin, dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang nomor: 4/ 1999 dan turunannya sehingga dapat beraktifitas. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Tiga Perusahaan Tambang Telah Operasi Di Tanjungpinang

Read Next

Aston Tanjungpinang Gelar Nonton Bareng