Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, terdakwa Hendriyanto tidak mengajukan eksepsi (red-bantahan) usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Triyana bersama Pofrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepri, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (21/5).
Dengan tidak adanya ajuan eksepsi dari terdakwa Hendriyanto dan Penasehat Hukumnya yakni Bastari Majid, Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata SH meminta JPU, untuk agenda sidang berikutnya dapat menghadirkan saksi-saksi guna dilakukan pemeriksan.
Sementara, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Pofrizal dari Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Tipikor, terdakwa Hendriyanto diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah senilai Rp1,7 miliar dari Pemko Batam.
Terdakwa Hendriyanto, didakwa dengan dakwaan primer yakni melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2009 yang diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan subsidernya, terdakwa Hendriyanto juga melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 2009 sebagaimana diubah dari UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan pasal 64 KUHP.
Selain itu, atas terjadinya kerugian negara dari sejumlah kegiatan merupakan kelalaian dan tangungjawab terdakwa Hendriyanto selaku Ketua KPU sekaligus sebagai Pengguna Anggaran, sesuai dengan Permendagri nonor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 59 tahun 2007 tentang sistim pengelolaan keuangan daerah, ujar JPU Pofrizal.
Usai pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa Hendriyanto, menyatakan tidak keberatan serta tidak melakukan eksespsi atas dakwaan JPU. Sehingga, makelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. (Pian)