Dadan Curi Barang Di Rumah Orang Pelit

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa Dadan, pemilik rumah dan mobil mewah di batu 10, yang sebelumnya terlibat melakukan pencurian disejumlah rumah mewah di Tanjungpinang, mengaku mencuri hanya di rumah orang yang pelit. Hal itu diungkapkan Dadan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (21/5).

Awalnya, ketika Majelis Hakim PN Tanjungpinang, R. Aji Suryo SH menanyakan terdakwa Dadan atas perbuatan yang dilakukannya itu, terdakwa enggan menjawabnya pertanyaan ketua majelis hakim. Bahkan, terdakwa hanya menundukan kepalanya seakan menyeseli perbuatannya. Namun, ketika majelis hakim menanyakan berapa lama kenal dengan rekannya mencuri yakni terdakwa Iwan, akhirnya terdakwa Dadan mengeluarkan suaranya.

Sebelumnya, saya di Bangka, dan Iwan menghubungi saya untuk datang ke Tanjungpinang. Ketika jalan-jalan, ketemu rumah yang pandangan saya pintunya terbuka, ucap terdakwa Dadan.

Lantaran pintunya terbuka, kata dia, masuk ke rumah itu tanpa merusak pintunya, sedangkan pemiliknya tidur pulas dan mengambil barang berupa perhiasan, handpone, dan sejumlah uang.

Menurut saya, jika pintu rumah itu terbuka, pemilik rumah itu orangnya pelit dan saya masuk tanpa merusak pintunya, ujarnya.

Sedangkan, kata dia, Iwan menjaga diluar rumah yang dimasukinya. Sementara, barang dari hasil pencurian itu dijual dulu kemudian dibagi dua. Selama melakukan pencurian, terdakwa hanya mengambil uang Rp1 juta, dan selebihnya disumbangkan ke Masjid ketika singgah untuk sholat.

Saat jadwal subuh tiba, dan di setiap masjid tempat saya sholat, saya sumbangkan uang itu di Masjid tersebut, ucap terdkwa Dadan.

Hal itu juga dibenarkan terdakwa Iwan yang merupakan orang yang membawa Dadan untuk jalan-jalan. Sementara, sejumlah uang yang diamankan itu hasil dari penjualan barang perhiasan dari rumah korban Dewi Rohima.

Uang yang ada didalam sepeda motor itu, dari hasil penjualan perhiasan dan telah kami bagi dua, ucap terdakwa Iwan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Sanjaya menanyakan asal uang tersebut.

Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo menunda sidang dan kembali dilanjutkan pada pekan depan. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Gas Elpiji 12 Kg Naik Rp3.000

Read Next

Ketua KPU Tidak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa