Tiga Paket Shabu Diamankan Polisi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepolisian Resort Tanjungpinang kembali meringkus Pelaku pengguna shabu berikut barang bukti tiga paket ukuran kecil dari tersangka, ST (33), Senin (8/4). Tersangka ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, ketika melintas di Jalan Wonosari, Gang Lembah Dingin.

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wisnu Edhi Sadono mengatakan, selain mengamankan tersangka dan barang bukti shabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Nokia X-2 yang berisi data percakapan dan pesan singkat ST dengan rekannya, AG, yang diduga sebagai pemasok shabu.

“Dugaan sementara, pemasok shabu berinisial AG di Tanjunguban, saat ini masih buron,” ujar AKP Wisnu, Jumat (12/4).

Tersangka ST, kata dia, saat ini ditahan di sel Polres Tanjungpinang dan dijerat dengan pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan bisa lebih. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Koperasi Harus Tingkatkan Ekonomi Wong Cilik

Read Next

Nabrak Median Jalan, Ibu dan Anak Luka-luka