Tanjungpinang, IsuKepri.com – Supir pelansir Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Tanjungpinang, RT (30), mengaku menerima upah senilai Rp400 ribu sekali seminggu dari pemilik mobil Toyota Kijang LSX BP 1196 BA yang diduga mobil tersebut digunakan sebagai alat pelansir solar.
Tersangka RT mengatakan, mobil yang digunakannya untuk mengisi solar diseluruh SPBU yang ada di Tanjungpinang itu adalah milik bosnya yakni ST.
“Saya hanya menerima upah Rp400 ribu seminggu. Sedangkan tangki mobil itu telah dimodif dengan kapasitas 200 liter. Satu SPBU hanya bisa membeli solar sebanyak 30 liter,” kata RT, Rabu (17/4).
Jadi, kata dia, beli solarnya pindah-pindah ke SPBU yang ada di Tanjungpinang. Ketika mencukupi 200 liter, baru mobil dibawa ke Sei Ladi untuk disalin.
“Satu hari, solar itu dapat satu setengah Drum,” ujarnya.
Sementara tersangka ST selaku majikan tersangka RT mengaku, solar itu digunakan sendiri, dan juga sengaja disimpan sambil menunggu ada orang yang membeli, dengan harga Rp 5.400/ liter.
“Penimbunan ini belum lama dilakukan” kata ST.
Aksi penimbunan solar yang dilakukan tersangka, akhir kepolisian dapat informasi dari warga dan akhirnya digrebek.
Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wisnu Edhi Sadono mengatakan, akan terus melakukan pengembangan dari penangkapan kedua tersangka. “Dari alat bukti dan keterangan yang ada, kita akan terus kembangkan kasus ini, baik itu dari pembeli atau apakah ada kerja sama dengan SPBU saat melakukan pengisian solar itu,” ucap Wisnu. (Pian)