Sidang Gatot, Saksi Tidak Tahu Sisa Anggaran

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang lanjutan dugaan Korupsi Rp1,1 miliar Uang Untuk Dipertanggungjawaban (UUDP) APBD tahun 2010, atas terdakwa Gatot Winoto, mantan Setdako Tanjungpinang, salah satu saksi mengaku tidak tahu kemana sisa anggaran kegiatannya.

Hal itu diungkapkan saksi Lia Ardayati, selaku PPTK kegiatan dan Kabag Hukum dan HAM, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepri, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (23/4).

Selain saksi Lia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan dua orang saksi lainnya yakni Sri Yulianti Novita pejabat PPTK pembuatan NIK dan Name Tag di Setdako, dan saksi Nurmadiah selaku PPTK kegiatan Sosialisasi Kepres 80 tahun 2003 di Setdako Tanjungpinang pada 2010 lalu.

Saksi pertama yang dimintai keterangannya oleh Ketua Majelis Hakim R. Aji Soryo SH, yakni Lia Ardayati mengatakan, pelaksanaan kegiatan pelatihan bimbingan teknis, diberi uang muka satu hari sebelum hari acara.

“Usai pelaksanaan acara pelatihan dua hari, langsung membuat laporan ke bendehara, kemudian naik lagi ke PPK dan DPPKAD,” kata Lia.

Terkait adanya sisa anggaran, saksi Lia tidak mengetahuinya. Jika ada sisa anggaran, dikembalikan bendahara ke Bapeda. Selain itu, pengajuan proposal kegiatan dengan anggaran senilai Rp230 juta, hanya terealisasi Rp103 juta saja.

“Saya tidak tau kemana sisa anggarannya,” ucapnya lagi.

Selain itu, saksi Sri Yulianti mengatakan, anggaran senilai Rp80 juta hanya terpakai senilai Rp9 juta untuk pembuatan Name Tag. Dan penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Sebab, dalam hal itu ada pihak ketiga yang digunakan,” ujar Sri.

Sedangkan, sisa dana DPA Rp71 juta itu, saksi tidak tahu siapa yang mengelolanya. “Yang saya ajukan, Rp9 juta dan LPJ-nya tetap dengan nilai tersebut,” katanya.

Saksi selanjutnya, PPTK kegiatan Sosialisasi Keppres 80 tahun 2003 sekaligus sebagai Kasubbag Program Kerja Setdako, Nurmadiah mengatakan, kegiatan yang didasari dari DPA sudah dilaksanakan, begitu juga dengan laporan kegiatan dan SPJ-nya.

Usai mendengar keterangan saksi-saksi, Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo menutup sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

PNS Natuna Tidak Ikut Porprov Korpri

Read Next

Puting Beliung Ancam Tanjungpinang