Rudy Chua: Agen Dapat Tempuh Jalur Hukum

Tanjungpinang, Isukepri.com – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua menegaskan, jika pihak Maskapai Batavia Air tidak bisa mengembalikan uang saldo TopUp kepada seluruh agen tiketnya. Agen tersebut dapat melaporkan Batavia dan bisa menempuh jalur hukum.

“Kalau pihak Maskapai Batavia Air tidak bisa mengembalikan uang saldo Topupnya para agent tiket, segera laporkan saja kejalur hukum,” kata Rudi.

Menurut dia, permasalahan itu timbul ketika maskapai pesawat mengalami kebangkrutan.

“Disuatu sisi ia dilindungi, artinya siapa yang ingin mengisi saldo tiket harus menyertai uang. Namun, disuatu sisi lain apakah uang itu bisa kembali atau tidak apabila terjadi pailit,” tuturnya.

Hal yang perlu dilakukan, kata dia, harus dimediasi oleh Kementrian perhubungan. Namun, jika belum ada kepastian, maka para agen bisa melakukan atau menempuh jalur hukum.

Inikan uang jaminan, artinya bisa dilakukan buat laporan kepihak kepoilisian atau jalur hukum karena sudah melakukan penggelapan dan merugikan pihak agen, katanya.

Karena sebelumnya, sambung dia, pihak agen sudah melakukan adminitrasi antara pihak agen dan Asita sebagai asosiasi yang menangani keluhan yang disampaikan oleh pihak agen yang dirugikanan. (Rizal)

Alpian Tanjung

Read Previous

Hardi S Hood Bacaleg Pertama Daftar Ke-KPU

Read Next

Atlet Tenis Meja Terancam Batal Kejurda