Perda CSR Perlu di Gesa

URGENSI PEMBENTUKAN PERDA CSR DALAM MENDUKUNG PROGRAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI KOTA BATAM

Oleh

Achmad Yani

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Internasional Batam

Konsentrasi Kebijakan Publik.

Dasar Pemikiran.

Diberlakukannya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mana dalam bab V tentang  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan terdapat pasal yang memuat kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), ditanggapi dengan beragam pandangan oleh semua pihak. Sebagian pihak menanggapinya dengan penuh pengharapan kewajiban ini dapat dipenuhi dan perseroan dapat turut berperan dalam mengurangi permasalahan sosial dan kerusakan lingkungan. Namun bagi sebagian pihak lainnya, kewajiban tersebut dinilai tidak tepat karena menambah beban bagi perusahaan, sehingga jauh dari prinsip kesukarelaan dalam Corporate Social Responsibility (CSR).

Konsep CSR juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal khususnya dalam Pasal 15 (b) dan Pasal 34 yang mana menjelaskan tentang tanggungjawab social perusahaan, baik perusahaan yang berbentuk badan usaha ataupun usaha perseorangan. Penegasan sanksi administrative atas  perusahaan yang mengabaikan ketentuan dalam pasal 15 yang berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan usaha dan atau fasilitas yang dimaksudkan dipandang belum efektif dalam melakukan regulasi terhadap tanggungjawab perusahaan. Dengan demikian pengaturan CSR di setiap daerah otonomi termasuk kota Batam adalah sebuah keniscayaan.

Dalam konteks Kota Batam, sebagai kota Industri, berdasarkan data yang ada, jumlah investor penanaman modal asing (PMA) di kota Batam adalah  1448. Perusahaan yang kegiatan usaha secara langsung berdampak pada lingkungan dan kegiatan sehari-hari masyarakat di daerah lokasi perusahaan. Hal ini menjadi asumsi  dasar perlunya diatur kebijakan tentang CSR bagi pemerintah dan semua stakeholder untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan CSR di Batam, dan mendorong perusahaan bersama masyarakat serta pemerintah untuk ikut memperhatikan masalah sosial dan lingkungan  dalam kerangka menunjang pembangunan berkelanjutan sustainable  development di kota Batam.

Perbincangan tentang pentingnya pengaturan tanggungjawab perusahaan di Kota Batam telah dimulai sejak tahun 2011 pada saat dilakukannya usulan ranperda tentang CSR oleh pemerintah Kota batam, akan tetapi belum berhasil disahkan oleh karena adanya silang pandangan oleh pihak pemangku kepentingan.

Urgensi Pembentukan Perda CSR

Tanggungjawab social sejatinya adalah Obligasi moral perusahaan untuk dapat memberikan manfaat pada masyarakat dan recovery lingkungan yang ada di lokasi perusahaan. Beragam konsep tentang CSR dapat dianalisis seperti halnya, Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) menurut Bank Dunia dimana dijelaskna bahwa CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperilaku etis dan memberikan kontribusi bagi pembangunan berkelanjutan melalui kerjasama dengan segenap pemangku kepentingan yang terkait untuk memperbaiki hidup mereka dengan cara-cara yang baik bagi kepentingan bisnis, agenda pembangunan berkelanjutan, dan masyarakat pada umumnya.

Berdasarkan definisi tersebut sebuah perusahaan memiliki tanggung jawab untuk berperan dalam pembangunan berkelanjutan melalui usaha yang dijalankan secara etis. Penekanan CSR meliputi perilaku usaha secara etis, pemenuhan hak asasi manusia, pemenuhan hak karyawan, anti korupsi, kepedulian terhadap lingkungan, kegiatan philanthrophy perusahaan dan pemberdayaan masyarakat.

Adapun World Business Council for Sustainable Development memberikan pengertian terhadap CSR sebagai komitmen berkelanjutan dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya. (Yusuf, Wibisono,2007)

Disamping hal tersebut, dalam menjalankan usaha/bisnisnya perusahaan juga harus mematuhi berbagai peraturan dan regulasi yang berlaku, meliputi peraturan perusahaan, lingkungan, hak asasi manusia, ketenagakerjaan, anti korupsi, dan regulasi stok pasar. Apabila hal tersebut dianut dengan benar, perusahaan dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan, yang bermanfaat baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Hal ini sejalan dengan komponen dasar beroperasinya perusahaan yang dikenal dengan triple bottom line yakni keuntungan, masyarakat, dan lingkungan.

The triple bottom line refers to a how a corporation deals with and reports on its impact and behaviour in respect to people, planet and profit. It reflects a corporation’s greater transparency and accountability in its public reporting, communication and disclosure in regard to how the corporate entity performs in environmental, social and economic dimensions. (Elkingto J, 1998)

Rumusan atau defenisi atau pengertian yang diberikan di atas menunjukkan kepada masyarakat bahwa setidaknya ada tiga hal pokok yang membentuk pemahaman atau konsep mengenai CSR. Ketiga hal tersebut adalah: Pertama, Bahwa sebagai suatu artificial person, perusahaan atau korporasi tidaklah berdiri sendiri dan terisolasi, perusahaan atau perseroan tidak dapat menyatakan bahwa mereka tidak memiliki tanggung jawab terhadap keadaan ekonomi, lingkungan maupun sosialnya; Kedua Keberadaan (eksistensi) dan keberlangsungan (sustainability) perusahaan atau korporasi sangatlah ditentukan oleh seluruh stakeholders-nya dan bukan hanya shareholders-nya. Para stakeholders ini, terdiri dari shareholders, konsumen, pemasok, klien, costumer, karyawan dan keluarganya, masyarakat sekitar dan mereka yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan (the local community and society at large); Ketiga Melaksanakan CSR berarti juga melaksanakan tugas dan kegiatan sehari-hari perusahaan atau korporasi, sebagai wadah untuk memperoleh keuntungan melalui usaha yang dijalankan dan/atau dikelola olehnya. Jadi ini berarti CSR adalah bagian terintegrasi dari kegiatan usaha (business), sehingga CSR berarti juga menjalankan perusahaan atau korporasi untuk memperoleh keuntungan. (Gunawan Widjaya, 2004)

Teori utilitas Hukum yang dipopulerkan oleh Jeremy Bentham patut menjadi perhatian kita dimana konsep hukumnya adalah dikatakan hukum harus dapat  menghasilkan kemaslahatan sebesar-besarnya terhadap masyarakat, greatest happiness for the greates number, Seberapa penting CSR bagi perusahaan tetap menjadi wacana dalam praktis bisnis, pro dan kontra ini tidak bisa dilepaskan dari fenomena perbenturan kepentingan antara pencapaian profit dengan pencapaian tujuan sosial.

Jika diperhatikan, masyarakat sekarang hidup dalam kondisi yang dipenuhi beragam informasi dari berbagai bidang, serta dibekali kecanggihan ilmu pengetahuan dan tehnologi. Pola seperti ini mendorong terbentuknya cara pikir, gaya hidup, dan tuntutan masyarakat yang lebih tajam. Seiring dengan perkembangan ini, tumbuh suatu gerakan konsumen yang dikenal sebagai vigilante consumerism yang kemudian berkembang menjadi ethonical consumerism.

Sejalan dengan konsepsi Jeremy bentham tentang manfaat hukum, Mochtar Kusumaatmaja, Guru besar Hukum Internasional juga mempopulerkan teori hukum pembangunan yang merupakan modifikasi konsep Roscoe Pond atas konsep bahwa hukum adalah sarana dalam melakukan perubahan masyarakat, Law is a tool Social engginering, menjadi Hukum adalah sarana pembangunan masyarakat. Teori ini menginspirasi pembentukan suatu produk perundang-undangan yang akan dapat memberikan efek domino kesejahteraan pada sebagian masyarakat, termasuk pembentukan Perda CSR.

Riset yang dilakukan oleh Roper Search Worldwide menujukan 75% responden memberi nilai lebih kepada produk dan jasa yang dipasarkan oleh perusahaan yang memberi kontribusi nyata kepada komunitas melalui program pembangunan. Sekitar 66% responden juga menunjukan mereka siap berganti merk kepada merek perusahaan yang memiliki citra social yang positif. Hal ini membuktikan terjadinya perluasan minat konsumen dari produk menuju korporat. Konsumen menaruh perhatianya terhadap tanggungjawab sosial perusahaan yang lebih luas, yang menyangkut etika bisnis dan tanggungjawab sosialnya.

Sejalan dengan pandangan Hendrik Budi Untung, yang mengutip Suhandari M. Putri mengenai schema CSR dimana dijelaskan manfaat CSR bagi perusahaan adalah sebagai berikut (Hendrik Budi Untung, 2008):

  1. Mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merek perusahaan
  2. Mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara social.
  3. Mereduksi risiko bisnis perusahaan.
  4. Melebarkan aakses sumber daya alam bagi operasional usaha
  5. Membuka peluang pasar yang lebih luas.
  6. Mereduksi biaya, misalnya terkait dampak pembuangan limbah.
  7. Memperbaiki hubungan dengan stakeholder
  8. Memperbaiki hubungan dengan regulator
  9. Meningkatkan semangat dan produktifitas karyawan
  10. Peluang mendapatkan penghargaan.

CSR Solusi atas Recovery Lingkungan.

Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengertian CSR dapat dilihat pada: Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Repulbik Indonesia Tahun 1945, Bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Repulbik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai satu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Di Kota Batam, dengan asumsi jumlah perusahaan galangan kapal yang melakukan ekspansi usaha yang mengharuskan melakukan reklamasi pada bibir pantai menjadi salah satu penyebab terjadinya ketidakseimbangan lingkungan. Banyaknya alih fungsi lahan untuk kawasan industri, perkantoran dan perumahan serta kegiatan masyarakat yang semakin menggerus kawasan bibir pantai sudah seharusnya dibuat regulasi yang lebih efektif dalam mengontrol kewajiban social perusahaan bagi terbinanya lingkungan hidup yang seimbang.

Dengan demikian Pembangunan berkelanjutan di Kota Batam juga harus memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu generasi masa kini dan generasi masa depan. Hal mana meniscayakan adanya penegakan hukum dan pengawasan atas penggunaan peruntukan Tata Ruang Wilayah (RTRW), jangan sampai spirit peningkatan PAD mengalahkan tanggungjawab Sosial perusahaan terhadap lingkungan.

Referensi

Yusuf Wibisono, 2007,  Membedah Konsep dan Aplikasi Corporate Social Responsibility, Fascho Publishing, Gresik, Hal. 6

 Elkington, J. 1998. Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Business. Gabriola Island, BC, Canada, New Society Publishers.

 Hendrik Budi Untung, 2008, Corporate Social Responsibility, Sinar grafika, Jakarta, hal. 6-7

suprapto

Read Previous

Ingat Anak, Terdakwa Curanmor Nangis

Read Next

GPPM Pertanyakan Aktifitas Penambangan Bauksit