Pengadilan Tipikor Terima Berkas Korupsi Gatot Cs

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Kepri Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, telah menerima berkas perkara dugaan korupsi Gatot Cs kemarin.

Wakil Panitera PN Tanjungpinang, Muhiyar SH,MH mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah melimpahkan berkas tiga perkara dugaan korupsi tersebut.

“Atas tersangka Mantan Plt Sekdako Tanjungpinang, Gatot Winoto, nomor : 10/Pid. Sus/2013/ Tipikor. PN. TPI. M. Yamin nomor: 09/Pid. Sus/2013/ Tipikor. PN. TPI. M. Rasyid, nomor: 11/Pid. Sus/2013/ Tipikor. PN. TPI,” kata Muhiyar, Kamis (4/4).

Namun, kata dia, jadwal dan majelis hakim yang akan melaksanakan sidangnya nanti belum dapat diketahui. Sebab, berkas ketiga tersangka telah diterima ketua PN, dan tahap penentuan jadwal persidangan.

“Surat sudah diterima Ketua PN, jadwal dan majelisnya belum ditentukan. Kemungkinan pada pekan depan baru dapat diketahui,” ujarnya.

Selain itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH mengatakan, surat pelimpahan dugaan korupsi Gatot Cs telah dilimpahkan secara bersamaan ke Pengadilan Tipikor pada Rabu (3/4).

“Ya, berkasnya telah kita limpahkan kemarin,” ujar Maruhum.

Sebelumnya, penetapan ketiga pejabat Pemko Tanjungpinang itu sebagai tersangka, berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dari Kejaksaan Agung (MA) RI di Jakarta ke Kejari Tanjungpinang Nomor 1,2,3/ N. 10. 10/ 2008/ 2012, tertanggal 13 Agustus 2012. Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Penahanan dan penetapan tersangka kasus UUDP Tanjungpinang tersebut, dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan ketiga tersangka tersebut sebelumnya, didasari dua alat bukti yakni putusan sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Fadil, termasuk keterangan sejumlah saksi.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Sri Endang SH, dibantu Edi Junaidi SH dan hakim ad hoc J Gultom, Fadil dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 30/1999, yang diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Fadil divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Fadil juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,08 miliar atau kurungan enam bulan penjara.

Alpian Tanjung

Read Previous

Gubernur Minta Disbud Bekerja Lebih Baik

Read Next

Pisah Sambut Lurah Air Raja Penuh Kekeluargaan