Pekerja Kontrak Di PHK PT Bintan Lagoon

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sejumlah pekerja kontrak di PT. Bintan Lagoon Resort Lagoi memperjuangkan dan mengajukan permohonan karyawan kontrak yang telah bekerja 3 hingga 5 tahun di perusahaan tersebut, untuk diangkat menjadi Karyawan tetap.

Atas permohonan itu, 15 Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI di PT.Bintan Lagoon Resort Lagoi, di laporkan ke Polisi melakukan tindak pidana serta langsung mem-PHK-nya, tanpa Pesangon.

Hal itu dialami Ketua PUK-SPSI PT.Bintan Lagoon Resort Ismayahudi dan Dedy Harry yanto bersama sejumlah rekannya, yang dianggap menjadi propokator, dan dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan melakukan Tindak Pidana pencemaran nama baik perusahaan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Pihak Managemant PT.Bintan Lagon Resort-Lagoi Bintan.

“Permasalahaan ini, timbul atas protes sejumlah karyawan kontrak di perusahaan tersebut, dan pengurus PUK menganjurkan pada perusahaan agar dapat mengangkat sejumlah karyawan menjadi karyawan tetap, karena sudah bekerja selama 4-5 tahun,” ujar Ismahudi dan Deddy Harriyanto, melalaui Kuasa Hukumnya Iwan Kurniawan SH kepada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, kemarin.

Namun, setelah beberapa kali pertemuaan antara pengurus PUK dan Pihak Managemeant, tetapi tidak terjalin kesepakatan. Sehingga, pengurus PUK-SPSI, mengutus Harry, untuk melakukan perundingan dengan PT.Bintan Lagoon Resort, namun tetap tidak ada kesepakatan.

“Dalam hal ini, karyawan kontrak mempertanyakan pasal 13 Poin 5 UU nomor 13 tahun 1999 tentang ketenagakerjaan, yang bertentangan dengan isi perjanjian kerja bersama antara pihak karyawan kontrak dengan manageman perusahaan,” tuturnya.

Tidak adanya kesepakatan itu, kata dia, karyawan dan pengurus PUK-SPSI di Bintan Lagoon, mengumumkan di jejaring sosial Facebook SPSI, agar setiap karyawan setuju dan menentang kebijakan perusahan atas PKB, agar memasang pita merah-putih di bahu sebelah kiri.

Namun atas tindakan itu, pihak manageman menganggap karyawan khususnya Pengurus PUK-SPSI di Bintan Lagoon, melakukan provokasi dan penghinaan terhadap Perusahaan, hingga maneger HRD.PT.Bintan Lagoon Resort Imade Surase melaporkan pengurus PUK-SPSI ke Polisi, dengan sangkaan, perbuatan pidana dan penghinaan secara Informasi Telekomunikasi (IT).

Usai pelaporan, manageman Bintan Lagoon langsung menscorsing dan selanjutnya mem-PHK sebanyak 15 Karyawan tetap, yang merupakan penguurs PUK.SPSI di Bintan Lagoon tanpa pesangon maupun ganti rugi.

“Karena memperjuangkan rekan-rekanya, yang masih karyawan kontrak dan juga pengurus PUK-SPSI di Perusahaan tersebut, dipidanakan lalu di PHK karena dianggap sebagai propokator,” ujar Iwan Kurniawan SH, kuasa hukum ke 15 karyawan Bintan lagoon yang di PHK.

Sebelum memberikan kuasa, sambung Dedi dan Ismahudi, pihaknya sudah melapor dan melakukan pertemuaan dengan Bipartid, dan Tripartid yang melibatkan Dinas tenaga kerja Bintan, sudah mengeluarkan anjuran kepada pihak managemant perusahaan, untuk tidak mem-PHK pihak karyawan, serta memberikan hak-hak karyawan berupa Gaji dan fasilitas, selama dalam proses hukum.

“Anjuran Disnaker Bintan, menyatakan kami tetap discorsing, tetapi tidak di PHK, memberikan hak-hak karyawan sampai proses hukum pidana yang dilaporkan selesai. Namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak mengindahkan hak tersebut,” ujarnya.

Bahkan, Iwan menduga perusahaan sengaja memanfaatkan isntitusi Polisi, dengan cara melaporkan dugaan pidana yang tidak pernah kliennya lakukan, sebgaai bentuk penindasan pada hak-hak pekerja, hingga dilakukan PHK.

“Buktinya, dari laporan pelanggaran IT yang dilakukan, saat ini kembali berubah, menjadi penghinaan dan melangar pasal 310 maupun 335 KUHP, dan hingga saat ini status klien kami hanya sebagai saksi,” ujar Iwan. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Muslim Bidin : Guru Tidak Mau di Tempatkan di Hinterland

Read Next

Tanjungpinang Raih Juara Umum Porprov Korpri 2013