Jaksa Belum Terima Berkas Korupsi Said Parman

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, belum menerima berkas dugaan korupsi Said Parman, Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans), yang juga Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Tanjungpinang.

Kajari Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution, SH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Maruhum, SH mengatakan, pihaknya belum menerima berkas putusan atas terdakwa Mantan Bendahara Disnakersostrans, Saparman dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepri, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Berkasnya kita belum terima. Sedangkan, dugaan korupsi Said Parman itu dari keterangan saksi. Jadi kita perlu mempelajari dulu berkas memori putusan atas terdakwa Saparman itu,” kata Maruhum, Jumat (19/4).

Selain itu, dalam sidang agenda pemeriksaan saksi Said Parman, salah satu Hakim Anggota, Jariat Simarmata SH,MH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti keterangan saksi Nefi Purwanto yang menyebutkan Mantan Kadis Disnakersostrans, Said Parman, ikut menggunakan uang pajak senilai Rp60 juta itu setelah perkara dugaan korupsi terdakwa Saparman selesai disidangkan.

“Jika Hakim meminta untuk menindaklanjuti keterangan saksi, dan menindaklanjuti keterlibatan Said Parman, hingga saat ini kita belum menerima berkas memori putusan terhadap terdakwa Saparman itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepri, dalam agenda sidang putusan, yang dipimpin ketua majelis hakim Edi Junaidi,  menyatakan dalam amar putusannya, terdakwa Saparman terbukti bersalah, dan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Atas perbuatan terdakwa Saparman, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 93 Juta. Apabila terdakwa tidak mampu mengganti uang tersebut, maka terdakwa harus menjalani hukuman selama sembilan bulan penjara. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Rakerda REI: Wagub Kritik Bangunan Tidak Beraturan

Read Next

Hardi S Hood Bacaleg Pertama Daftar Ke-KPU