Ingat Anak, Terdakwa Curanmor Nangis

Tanjungpinang, IsuKperi.com – RS, terdakwa pencurian sepeda motor (Curanmor) merek Suzuki FU, menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (8/4). Terdakwa RS mengaku, ingat anaknya yang masih berusia enam bulan.

“Saya ingat anak dirumah Pak Hakim,” ucap Terdakwa RS dihadapan Majelis Hakim, Sarudi, SH.

Selain itu, Terdakwa RS membantah keterangan saksi, jika sepeda motor yang dicurinya itu dalam keadaan kunci stang. “Motor itu tidak di kunci stangnya, makanya bisa saya dorong,” tutur terdakwa RS.

Sebab, kata dia, ketika pulang dari rumah mertuanya, pada 13 Agustus 2012, ia lewat dan melihat ada motor Suzuki FU sedang parkir dengan standar 1 dalam keadaan miring.

“Saya duduk diatas motor itu, dan motor itu berada di samping teras dekat tangga kos-kosan Lorong Waru Tanjungunggat. lihat kiri dan kanan sepi, sekitar pukul 23.00 WIB, motor itu saya dorong dan bawa kerumah,” katanya.

Sepeda motor itu, kata dia, selama empat bulan ditangannya sebelum ditangkap polisi. “Saya ditangkap pas mau pergi kerja pada 30/1, ketika itu lagi duduk diteras rumah kawan. Saat polisi datang dan menanyakan surat-surat sepeda motor, saya langsung lari dan melompat ke laut. Polisi sempat melepaskan tembakan keatas sebanyak dua kali,” ujar terdakwa RS.

Sementara itu, saksi sekaligus korban pencurian, Siti Umulkusum mengatakan, saat memakirkan sepeda motor di tempat kos temannya yakni Yuliana dalam keadaan kunci stang, bahkan saksi sudah memastikan dan cek jika motor itu dikunci stangnya.

“Motor itu benar-benar saya kunci stang, bahkan Yuli juga memastikan hal itu,” kata Siti.

Siti juga mengatakan, motor itu masih kredit di Indo Mobil Finance. Sehingga, ia menunggak membayar kredit motor itu lantaran hilang dan dicuri.

Selain itu, terdakwa didakwa lantaran melakukan pencurian sepeda motor dan ditangkap Polres Tanjungpinang, Rabu (30/1) lalu di Kampung Bulang sekitar pukul 09.30 WIB. Sepeda motor yang dicuri adalah suzuki FU dengan nomor polisi BP 6029 BJ milik Omu, warga Jalan Sultan Mahmud. Perbuatannya, melanggar pasal 363 KHUP.

Majelis Hakim, Sarudi, SH menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Soleh SH. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Hasil Liga Premiere Inggris, Minggu 7 April 2013

Read Next

Perda CSR Perlu di Gesa