Hartono Somasi Daria

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pemilik tanah seluas empat hektare dikawasan Bintan Centre Km 9, Hartono melayangkan Somasi terhadap Bupati Kabupaten Lingga, Daria. Somasi itu, lantaran surat tanah Hartono di tahan Daria sejak menjabat Camat Tanjungpinang Timur beberapa tahun lalu, bahkan surat tanah itu juga belum diserahkan kepada Hartono hingga saat ini.

Kuasa Hukum Hartono, Hermansyah SH mengatakan, somasi terhadap Bupati Lingga Daria telah dilayangkannya. “Dengan nomor 038/ HTL/ III/ 2013,” kata Hermansyah, Selasa (2/4).

Somasi yang dilayangkan itu, kata dia, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan perkara perdata no. 24/Pdt.G/2012/PN.TPI, terungkap jika Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak Nomor : 136/G-1/1993 atas nama Hartono dan Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak Nomor : 167/G-1/1993 atas nama Hartono yang asli saat ini berada pada Daria dan bukan berada pada Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Berdasarkan bukti yang diajukan kuasa hukum Mariaman/ Suryono yaitu Surat Asli Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak Nomor : 136/G-1/1993 atas nama Hartono dan Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak Nomor : 167/G-1/1993 atas nama Hartono yang di foto copy dan dilegalisir sesuai aslinya,” ujarnya.

Selain itu, atas keterangan Suryono pada saat dilakukannya perundingan, dan menerangkan surat asli milik Kliennya berada pada Daria dan Daria yang menyimpan dan menyembunyikan surat tersebut.

“Surat Keterangan Daria tertanggal 22 November 2012 diserahkan langsung dari Daria kepada Suryono,” tutur Hermansyah.

Menurut dia, Daria tidak berhak menyimpan surat Kliennya. Seandainya penerbitan surat tersebut cacat hukum atau belum dibayar biaya administrasinya tentu ada keterangannya di Kantor Lurah Batu Sembilan atau di Kantor Camat Tanjungpinang Timur, bahkan surat aslinya ada di Kantor Camat Tanjungpinang Timur.

“Surat tanah itu tidak harus disimpan dirumah Daria. Hal ini juga, terbukti Daria mengambil tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik surat dan sangat merugikan Klien Kami, dan juga pemilik-pemilik surat yang lainnya seperti Usep Tasman, Triadi Supratno, dan lain-lain,” katanya.

Selain itu, kata dia, kliennya tidak pernah membuat suatu pernyataan bahwa Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak milik Kliennya hanya atas nama atau memberi hak kepada Daria untuk menyimpannya. “Untuk itu semua, kami harap kepada Daria segera mengembalikan Surat Asli Klien Kami atas nama Hartono dan Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak Nomor : 167/G-1/1993 yang disimpan Daria tanpa hak dari tahun 1993 hingga saat ini, dan perbuatan Daria itu melanggar Pasal 372 KUHP,” tutur Hermansyah. Untuk itu, Hermansyah dan partner memberi waktu selama 10 hari sejak surat tersebut dilayangkan dan diterima Daria supaya Daria mengembalikannya kepada Hartono atau melalui Kantor Hermansyah SH dan Partner.

“Setidaknya surat tanah itu dikembalikan kepada klien kami, sebelum hal ini kami lakukan penuntutan menurut jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” katanya.

Alpian Tanjung

Read Previous

Kajari: Tunggu Hasil Audit Dari BPKP

Read Next

Hasil Liga Champions Eropa 2012/2013, Rabu 3 April 2013