Gugatan Anggota Fraksi PAN Ditolak Pengadilan Jakarta

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Gugatan perkara atas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Tanjungpinang, Jamal Adi Susanto di tolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas ditolaknya gugatan itu, perkara PAW anggota DPRD dimenangkan Rika Ardian.

Calon pengganti Jamal di DPRD Kota Tanjungpinang, Rika Ardian mengatakan, atas digugatnya perkara PAW oleh Jamal tersebut, akibatnya pelantikannya menjadi anggota dewan terhambat.

“Sedangkan, jadwal pelantikan itu telah ditetapkan pimpinan DPRD Kota Tanungpinang pada 28 Maret 2013. Lantaran digugat, pelantikan saya ditunda,” kata Rika, kemarin.

Atas ditolaknya gugatan jamal tersebut, kata dia, perkara itu dimenangkannya. Ia berharap, kepada pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang untuk segera melakukan pelantikan PAW-nya.

“Perkara ini kami menangkan, dan surat putusan Pengadilan Jakarta Pusat akan dikirimkan. Diharapkan, pimpinan DPRD segera melantik saya,” ujarnya. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kegiatan SKPD Harus di Publikasikan

Read Next

40 Agen Belum Terima Deposit Dari Batavia