10 Pria Gunakan Shabu, Dibekuk Satnarkoba Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 10 orang pria diduga menggunakan shabu dan ganja dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Selasa (16/4). Dari sepuluh tersangka, satu orang diduga kurir narkoba dan ganja. Sedangkan sembilan tersangka, diduga sebagai pemakai.

Masing-masing tersangka, IM (38), RC (29), DR (28), BY (25), FZ (28), MM (34), DD (27), SW (31), HD (32) dan BI (35). Para tersangka dibekuk pada waktu dan tempat berbeda.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wisnu Edhi S mengatakan, penangkapan para pelaku, atas adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, kepolisian berhasil menangkap pelaku.

“Jajaran Satnarkoba menangkap pelaku pertama, yakni IM dan DR. Keduanya, ditangkap saat sedang memakai narkoba di kediaman mereka di komplek Perum Pinang Merah Tanjungpinang, pada Selasa (16/4) lalu sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Wisnu, Kamis (25/4).

Kedua tersangka diketahui masih bersaudara. Saat diinterogasi, kata dia, keduanya mengaku barang yang dikonsumsi itu diperoleh dari RC. Atas informasi tersebut, Satnarkoba langsung menuju ke rumah RC untuk melakukan penggerebekan.

“Dari rumah RC, petugas berhasil menemukan barang bukti 8 paket shabu dan satu paket ganja. RC ini yang kita duga sebagai kurir,” ujarnya.

Usai dilakukukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut, kata dia, beberapa hari kemudian kepolisian berhasil menangkap pelaku lainnya. FZ dan MM ditangkap di dalam rumah di Kampung Mekar Jaya KM 8 Tanjungpinang dan dari tangan kedua pelaku, diamankan dua paket shabu.

Selain itu, DD, SW dan HD diamankan disekitar kawasan Bintan Center Tanjungpinang dengan barang bukti berupa dua paket shabu. Sedangkan BI diamankan di rumahnya di jalan Pramuka Tanjungpinang dengan barang bukti satu paket ganja.

“Tersangka BI ini mengaku mendapat barangnya dari seseorang berinisial HN yang saat ini dijadikan sebagai DPO,” ucap Wisnu.

Dari tangan kesepuluh tersangka tersebut, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket shabu dan dua paket ganja.

“Selain barang bukti narkotika, dari tangan pelaku kita juga mengamankan beberapa handpone yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” katanya.

Para pelaku, saat ini ditahan di Mapolres Tanjungpinang dan diancam dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor: 35 tahun 1999 dengan ancaman lima belas tahun penjara. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dihajar Saat Unjuk Rasa, Lapor Polisi

Read Next

Aston Gelar Bintan Food Festival