PTUN Kuatkan Putusan Gubernur, UMK Batam Rp2.040.000

Batam, IsuKepri.com – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang akhirnya menguatkan keputusan Gubernur Kepri atas upah minimum kota (UMK) Batam 2013, Rp2.040.000. Ini setelah PTUN yang berlokasi di Sekupang, Batam tersebut menolak gugatan Apindo dan Kadin Batam, Rabu (6/3/2013).

Penolakan gugatan ini merupakan hasil kajian dan kesepakatan para majelis hakim. Karena SK Gubernur Kepri yang memutuskan UMK Batam 2013, Rp2.040.000 dinilai bersifat absolut dan umum, bukan individual.

Ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop, mengatakan putusan penolakan gugatan dilakukan majelis hakim berdasarkan pasal 1 butir 9, undang-undang (UU) nomor 51 tahun 2009. Dalam UU tentang perubahan kedua atas UU nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan terkait keputusan tata usaha negara. Yakni suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Berdasarkan pasal tersebut, pengadilan memutuskan menolak gugatan karena tidak memenuhi unsur, katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Yustan Abitoyib, mengatakan putusan tersebut belum bersifat mengikat alias inkrah. Pasalnya, pihak penggugat masih diberikan waktu 14 hari sejak putusan untuk melakukan banding.

Jika mereka tidak mendaftarkan gugatan bandingnya, maka setelah 14 hari keputusan ini dianggap inkrah, jelasnya.

Terkait putusan ini, Ketua FSPMI Batam, Yoni Mulyo Widodo, mewakili buruh merasa puas. Hal ini juga membatalkan niat mereka yang sebelumnya akan melumpuhkan Batam.

Ini keputusan yang adil bagi buruh, katanya sumringah.

Di tempat terpisah, pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Sahat Hutauruk menyebutkan putusan tersebut adalah hal yang biasa. Pihaknya dan beberapa rekan selaku kuasa hukum akan menyampaikan putusan tersebut kepada Apindo dan Kadin Batam.

 

Sumber : Batamekbiz

suprapto

Read Previous

Lion Bangun Hanggar di Hang Nadim

Read Next

Rudi : Kuatkan Harmonisasi TNI – Polri di Batam