Pemkab Anambas Terbitkan Perda Sampah

Anambas, IsuKepri.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas segera menerapkan restribusi melalui Perda dari produksi sampah rumah tangga, perkantoran dan perdagangan. Hal tersebut sebagai salah bentuk meminimalisir persoalan sampah yang terjadi selama ini, disamping untuk menambah pendapatan asli daerah.

Memang salah satu upaya untuk mengatasi persoalan sampah tersebut, perlu kita dibuat suatu bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Hal ini paling tidak juga dapat meningkatkan kesadaran bagi kita semua dalam kebersihan, termasuk PAD melalui restribusi sampah yang layak kita terapkan di daerah ini,” kata Wakil Bupati KKA, Abdul Haris SH saat ditemui Haluan Kepri di ruang kerjanya, Senin (11/3).

Disebutkan, sebelum penerapan perda tersebut, Pemkab Anambas juga telah mempersiapkan sejumlah fasilitas yang diperlukan, terutama menyangkut Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, tenaga kebersihan, beberapa bak sampah tersebar disejumlah wilayah Anambas, termasuk berbagai fasilitas lain yang dibutuhkan.

“Antisipasi persoalan sampah tersebut memang telah dan akan kita persiapkan, terutama penyediaan bak atau kantong-kantong sampah di tempat-tempat yang strategi pembuangan sampah. Disamping itu, kita juga perlu mempersiapkan beberapa infrastruktur lain yang diperlukan,” kata Haris.

Dikatakan, untuk penerapan Perda tentang sampah tersebut, Pemkab akan membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas secara bersama-sama dengan DPRD Anambas serta pihak-pihak yang terkait lainnya.

“Tumpukan sampah di Anambas selama ini tidak hanya berasal dari dalam, namun juga kebanyakan datang dari berbagai kawasan. Itu tidak bisa dipungkiri, apalagi jika pada musim utara, banyak sampah-sampah dari daerah lain yang hanyut di laut, kemudian sampai ke wilayah pantai Anambas,” ungkap Haris.

Sementara itu, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Anambas berencana akan membangun pagar pembatas setinggi 3-5 meter di tempat pembuangan sampah alternatif di sepanjang jalan menuju Desa Pasir Merah Tarempa. Hal ini menyusul, banyaknya warga yang sampai saat ini masih membuang sampah lagi ditempat tersebut. Padahal, Pemerintah Daerah telah melarangnya.

“Sebagai langkah awal menyulap tempat sampah menjadi taman, kita akan memagari tempat itu dengan pagar setinggi 3 hingga 5 meter, agar warga tidak lagi membuang sampah disana,” kata Kepada BLH Anambas, Zukhrin, Senin (12/3).

Dari laporan yang Ia terima, masyarakat yang sering membuang sampah ditempat itu merupakan warga yang tinggal disekitar lokasi yakni warga dari desa Pasir merah. Oleh karena itu kata Zukhrin, setelah pagar berdiri pihaknya akan membuat surat peringatan kepada warga setempat agar tidak lagi membuang sampah di tempat itu.

“Setelah pagar dibangun, kita akan menempatkan pot bunga disektar lokasi sehingga diharapkan bisa lebih kelihatan indah dari pada melihat tumpukan sampah yang baunya busuk dan menyengat,” kata Zukhrin. (HK)

ione

Read Previous

BBM Kundur Perlahan Membaik

Read Next

Supriyadi : Kepribadian yang Tangguh