Pejabat Kepri Di Usir Dari Paripurna

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Beberapa pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terpaksa keluar dari ruang sidang paripurna DPRD Kepri. Pasalnya beberapa pejabat tersebut memakai pakaian olahraga saat menghadiri sidang paripurna engan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kepri terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Kamis (7/3).

Awalnya sidang berjalan mulus, namun beberapa saat kemudian terdengar suara interupsi dari jajaran kursi anggota dewan. Interupsi itu berasal dari Wakil Ketua Komisi I, Shukri Farial. Shukri mempertanyakan kehadiran beberapa orang pejabat Pemprov Kepri terkesan melecehkan sidang paripurna dewan yang terhormat dengan hanya mengenakan pakaian olahraga. Karena itu dia meminta pimpinan sidang bersikap.

“Interupsi pimpinan, saya Shukri Farial Wakil Ketua Komisi I meminta pimpinan agar bersikap terhadap kehadiran sejumlah pejabat Pemprov Kepri yang mengenakan pakaian olahraga dalam menghadiri sidang ini,” kata Shukri.

Sidang yang di pimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri Ing Iskandarsyah dan dihadiri Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo itu langsung menanggapi instruksi dari Sukri Fahrial.

“Mohon maaf sebelumnya, saya atas nama pimpinan DPRD meminta hadirin yang mengenakan pakaian olahraga agar segera meninggalkan ruang sidang,” ujar Iskandarsyah.

Usai Iskandarsyah menyampaikan kalimatnya, langsung ada enam orang dari deretan kursi kepala SKPD Pemprov Kepri yang beranjak dari duduknya dan meninggalkan ruang sidang paripurna.

Ditemui di luar ruang sidang, salah seorang pejabat mengaku mereka mengenakan pakaian olahraga karena memang aturan, hari Kamis jadwal pakaian olahraga. Lagipula, dalam undangan sidang paripurna, tidak dicantumkan harus mengenakan pakaian tertentu.

“Kalau pakaian dinas kami hari ini (kemarin) ya pakaian olahraga. Karena di undangan juga tidak disebutkan harus berpakaian apa,” kata pejabat perempuan yang memakai kacamata ini sembari berlalu menuju areal parkir.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri, Riono Msi mengatakan, sesuai dengan Paraturan Gubernur Kepri nomor 8 tahun 2013 tentang pakaian dinas harian, dan berdasarkan undangan yang disebar, sejumlah pejabat tersebut sebenarnya tidak bisa disalahkan.

Berdasarkan Pergub tersebut, pegawai di lingkungan Pemprov Kepri pada hari Senin mengenakan pakaian Linmas, hari Selasa pakaian PDH Coklat, hari Rabu pakaian batik, hari Kamis pakaian olahraga dan hari Jumat pakaian kurung Melayu.

“Dalam undangan kan dicantumkan mengenakan pakaian dinas. Karena hari ini Kamis, ya pakaian dinasnya adalah pakaian olahraga,” kata Riono. (HK/Slk)

suprapto

Read Previous

Partai Demokrat Buka Lowongan Bacaleg

Read Next

Kelompok Tani Palmatak Anambas Dapat Bantuan 50 Ribu Bibit Tanaman