Kuota Kursi Dapil Lingga Tidak Berubah

Lingga, IsuKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menegaskan jumlah kursi daerah pemilihan (dapil) di Lingga tetap. Hal ini mengklarifikasi jumlah kursi yang berubah sesuai surat keputusan KPU.

Hal ini diungkapkan oleh Agussyuriawan, Ketua KPU Kabupaten Lingga.

“Ini terjadi pergeseran data dari pusat. Jumlah penduduk Singkep Barat dengan Penduduk Lingga Utara, untuk itu kita klarifikasi. Data tersebut diinput oleh pusat melalu DAK,” ujar Agussyuriawan saat dijumpai di ruang kerjanya belum lama ini.

Menurutnya, hal ini untuk mengklarifikasi keputusan KPU tentang jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan. Pasalnya, ada terjadi pergeseran data jumlah penduduk Singkep Barat dengan Lingga Utara, sehingga terjadi karancuan jumlah kursi di kedua tersebut.

Berdasarkan keputusan KPU Pusat Tanggal 9 Maret nomor 102/KPTS/KPU/tahun 2013 tentang penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten Lingga dan jumlah kursi masing-masing Dapil di Lingga dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Dalam keputusan tersebut menjelaskan jumlah kursi di Kabupaten Lingga untuk dapil I sebanyak 11 kursi dan Dapil II sebanyak sembilan kursi. Data yang tertulis, jumlah penduduk Kecamatan Singkep Barat 11.362 dan jumlah penduduk Kecamatan Lingga Utara 17.141. Sesuai dengan prosedur penghitungan (tata cara) peraturan KPU NO O5 tahun 2013 tentang tata cara penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi.

“Setelah ditelusuri oleh KPU Kabupaten Lingga, menanggapi keputusan pusat tersebut, terdapat pergeseran input data. Data yang benar itu jumlah penduduk Singkep Barat adalah 17.141 jiwa, dan jumlah penduduk kecamatan Lingga Utara adalah 11.362 jiwa berdasarkan putusan pleno KPU Lingga,” ungkapnya.

Dijelaskannya, memang dengan perubahan input data tersebut terjadi perubahan jumlah kursi di kedua dapil Lingga. Sehingga dengan adanya klarifikasi ini, lanjut Iwan, maka jumlah kursi di dapil I tetap 10 kursi dan di dapil II sebanyak 10 kursi.

“Hari ini surat klarifikasi sudah dikirim ke pusat, untuk menghindari dampaknya, dari perubahan input tersebut,” katanya.

Diakuinya, terjadinya perubahan input data tersebut, banyak angota dewan dan anggota parpol yang menelponnya, untuk mengetahui jumlah data dan jumlah kursi per dapil di Lingga.

Ditambahkannya, jumlah penduduk Kabupaten Lingga sesuai DAK II yang diterima KPU Lingga dari pemerintah sebanyak 97 729 jiwa. Yakni Dapil I sejumlah 50.200 jiwa dan Dapil II sejumlah 47.529 jiwa.

“Artinya, di masing-masing Dapil tetap mendapat jatah 10 kursi,” ungkapnya. (HK)

ione

Read Previous

Ditawari Main Film Lagi, Jokowi: Asal Perannya Jangan yang Aneh!

Read Next

Trailer Terbaru Kick Ass 2