Konflik Yayasan Kartika Jangan Cinderai Hak-hak Anak Didik

Batam, IsuKepri.com – Konflik yang terjadi di tubuh Yayasan Pendidikan Kartika berujung pada penyegelan sekolah. Hal ini mengakibatkan ratusan anak-anak yang bersekolah di Yayasan Kartika terpaksa dilibutkan. Dari pantauan IsuKepri.com pada Senin, (11/3) tampak sepanduk putih yang berisikan kepemilikan lahan atas bangunan Yayasan Pendidikan Kartika, Perumahan Villa Pesona Asri, Blok B No. 2 Batam Center.

H. Andi Tajuddin, MH mengaku bahwa ia adalah pemilik baru dari tanah dan bangunan di Yayasan Pendidikan Kartika. Dari informasi yang dihimpun ia telah membeli lahan seharga Rp 500 Juta dari Jamilah istri dari pemilik yayasan yaitu H. Ir. Subchan Nasution.

Akibat sengketa tersebut, menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran orang tua wali dari sisiwa sekolah Kartika. Bambang Heri, salah satu wali menyesalkan atas kejadian tersebut.

” Kejadian ini sudah bertentangan dengan tujuan negara Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, ” ujarnya.

Bambang juga menambahkan seharusnya konflik yang terjadi tidak mengeyampingkan kepentingan anak didik yang sedang menuntut ilmu di sekolah tersebut.

” Kita sayangkan apa yang terjadi saat ini, ratusan anak-anak terpaksa diliburkan. Sebagai wali kita berharap konflik ini tidak berkepanjangan dan seharusnya dalam akta jual beli dimasukkan klausul terkait proses belajar mengajar yang sedang berlangsung, ” ungkapnya.

Pendidikan adalah faktor yang menentukan kemajuan suatu bangsa dan termaktub dalam UUD 1945. Oleh sebab itu semua pihak yang sedang bersengketa harusnya memikirkan hak-hak anak didik jangan sampai terbengkalai.

” Kami berharap Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, untuk dapat turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan belajar-mengajar di sekolah Kartika tersebut, ” ujarnya. (Slk)

suprapto

Read Previous

Pelantikan Anshor Batam Hadirkan Mahfud MD

Read Next

Lucky : Pemuda Aktif dan Religius