Batam, IsuKepri.com – Kadin Provinsi Kepulauan Riau menyatakan kalangan pengusaha tidak berambisi mencalonkan Ketua Kadin Kepri Johannes Kennedy sebagai Ketua Dewan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas (free trade zone/FTZ) Batam Bintan Karimun.
“Kadin tidak berambisi menjadi Dewan Kawasan, kami juga tidak ada perdebatan dengan Gubernur mengenai pencalonan tersebut,” kata Wakil Ketua Kadin Bidang Investasi dan Promosi Jadi Raja Gukguk di Batam saat menjadi salah satu narasumber dialog yang di gelar oleh Lembaga Study Kawasan Perbatasan dan Pembangunan Kepulauan Riau bersama BEM Universitas Batam, Sabtu.
Ia mengatakan, tidak benar Ketua Kadin Kepri Johannes Kennedy siap untuk menjadi Ketua DK dengan menolak pengajuan nama ketua Dewan Kawasan (DK) Oleh Gubernur Kepri yang terdiri dari Gubernur Muhammad Sani, Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo dan Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi.
“Kadin menolak pengajuan pencalonan nama-nama tersebut karena tidak melalui proses yang sudah dibicarakan dengan berbagai kalangan di Kepri. Bukan dengan penolakan itu, Kadin Kepri ingin mencalonkan ketuanya,” kata dia.
Jadi Rajagukguk menambahkan, saat ini hanya ingin mencoba mengevaluasi kinerja FTZ yang sudah berjalan sekitar lima tahun.
“Kadin sudah membentuk tim kajian dan sudah mengumpulkan data-data terkait persoalan di FTZ dengan asosiasi-asosiasi pengusaha yang ada di kawasan ini,” kata Jadi.
Dia menyatakan saat ini pencalonan Gubernur Kepri M Sani sebagai Ketua DK harus melalui “fit and proper test” seperti usulan Kadin yang sudah disampaikan kepada Presiden.
Sebelumnya Kadin Kepri sudah menyampaikan surat tertulis kepada Presiden RI sebelum rekomendasi Ketua DK dari Gubernur disampaikan. Karena keberadaan Gubernur mencalonkan diri sebagai Ketua DK, sementara instansi lain dalam struktural DK membuat khawatir kalangan pengusaha.
Pada Kamis (21/3) sejumlah mahasiswa Kepri juga melakukan unjuk rasa menolak pencalonan diri Gubernur Kepri sebagai ketua DK. Mereka menganggap Gubernur harus fokus dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur.
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Surya Makmur Nasution mengatakan pencalonan Muhammad Sani memang sudah berdasarkan UU yang mengatur pencalonan Ketua DK namun mekanismenya kurang tepat karena DPRD belum melakukan rapat untuk pemberian rekomendasi Ketua DK.
“Pemerintah harus mengevaluasi pengangkatan Ketua DK yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 9/10/11/2008 tentang Struktur Organisasi DK FTZ Batam Bintan Karimun. DK FTZ BBK akan habis masa berlakunya pada 7 Mei 2013 nanti,” kata dia. (Ant/Slk)