Andi: Adanya Dugaan Penetapan Tersangka Beraroma Pesanan

Bintan, IsuKepri.com – Konflik antara warga Sebung dengan PT Numbing Jaya Estate (NJE) akhirnya membuat Komnas HAM untuk menurunkan timnya guna menyelesaikan konflik terkait, Selasa (5/3). Tim Komnas HAM yang terdiri dari empat orang yakni Nur Hidayah, Sriyana, Kushendro dan Arif telah sampai di Sebung.

” Tim dari Komnas HAM telah turun tangan dan sampai di Sebung, kami yang melapor ke Komnas HAM bebrapa waktu lalu. Kami bergharap agar Komnas HAM dapat menyelidiki kasus ini. Masyarakat yang lemah telah dipermainkan oleh aparat hukum karena kepentingan dengan perusahaan pekebunan, ” ujar Andi Junaidi, salah seorang warga Sebung yang dijadikan tersangka oleh Polres Lingga , Selasa (5/3).

Kasus yang berawal saat ratusan warga Sebung mendatangi PT Numbing Jaya Estate dan membakar sekitar 500 balok kayu pada tanggal 29 juli 2012. Mereka menuntut agar perusahaan karet tersebut memenuhi kesepakatan pada rapat di Senayan beberapa waktu lalu yang isiny diantaranya perusahaan tidak boleh menjual kayu.

Selain ke Komnas HAM, warga juga melaporkan kasus yang menimpanya ke Mabes Polri, Kementrian Kehutanan, DPR RI dan juga ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

” Kami menolak dijadikan tersangka dalam konflik ini. Ini atas intervensi PT NJE, maknya kami dijadikan tersangka. Namun kami tidak akan tinggal diam, kami akan melawan, ” tegasnya.

Menurut Junaidi, pelaporan yang kami lakukan sebagia upaya untuk mencari keadilan dan perlindungan. Pasalnya, ada dugaan penetapan tersangka oleh Polres Lingga terhadap masyarakat yang beraroma pesanan.

” Saat diperiksa kami pernah diminta untuk tunduk kepada perusahaan dengan ancaman akan dijadikan tersangka oleh Polres Lingga. Dan sekarang ancaman tersebut memang terbukti, karena kami memang tidak akan tunduk sebelum perusahaan memberika apa yang menjadi hak kami, ” ujarnya. (net/dy)

 

suprapto

Read Previous

Team Ekspedisi NKRI Koridor Sulawesi Petakan Flora Fauna

Read Next

Lion Bangun Hanggar di Hang Nadim