Pembakar Ruli Muara Takus di Hukum 12 Tahun

Batam, IsuKepri.com – Terdakwa pemakar puluhan rumah di permukiman padat Muara Takus, divonis 12 tahun penjara, Rabu (13/02). Kerry bin Kasan yang juga adalah warga Singapura itu terbukti membakar dengan sengaja sehingga mengakibatkan korban jiwa.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim jauh lebih berat di banding Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa denan hukuman 10 tahun penjara.

Atas perbuatannya, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menyebabkan kematian. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan divonis 12 tahun penjara,” ujar Reno.

Reno juga mengatakan, bahwa terdakwa maupun JPU memiliki hak untuk mengajukan banding dan diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

Usai persidangan, Kerry yang dikawal petugas Kejaksaan menuju ruang tahanan menanggapi santai putusan hakim tersebut. “Perasaan saya biasa saja,” kata Kerry singkat. (Btmtdy/Slk)

suprapto

Read Previous

Urban Unity Festival, Harbour Bay Mall Bersama Bengkel Sabda EO

Read Next

Zaennudin Terpilih Sebagai Ketua Team Seleksi KPU Kepri