Ibu Jual Bayi 7 Juta di Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang wanita berinisial DRS tega menjual bayi yang di kandungnya. Hal ini terjadi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Wanita yang diduga pekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) ini tertangkap melakukan transaksi penjualan bayi, dengan dalih pengadopsian anak.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wisnu Edhi Sadono didampingi Kasat Reskrim AKP Memo Adrian beberapa hari lalu. Ardian mengatakan bahwa DRS terbukti telah memalsukan data suaminya dan menjual bayi yang baru berusia kuarnag lebih 10 hari itu.

” Kita menemukan surat pernyataan dari DRS dan suaminya untuk menyerahkan anaknya tersebut. Setelah kita teliti dan periksa, ternyata DRS melakukan pemalsuan data suaminya dengan nama orang lain,” ujar Ardian.

Hal ini terungkap saat pasangan suami istri berinisial R (30) dan S (31) yang sudah membeli bayi itu hendak mengurus surat pernyataan memiliki bayi kepada QW. QW adalah Ketua RT Tanjungunggat, tempat R dan S berdomisili.

Merasa ada yang tidak beres dengan proses pengapdosian bayi yang diketahui berinisial N itu, Qw diam-diam lalu melaporkannya ke Polres Tanjungpinang.

Dari beberapa alat bukti yang ditemukan, polisi langsung mengamankan DRS, R dan S.

Selain itu polisi juga mengamankan kwitansi sebagai bukti transaksi penjualan bayi antara DRS kepada R dan S. Dengan hal tersebut maka DRS langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Dengan alat bukti tersebut, ibu bayi (DRS, red) langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wisnu.

Sedangkan R dan S, dari pemeriksaan yang dilakukan, mereka merasa tertipu oleh DRS. Karena pengakuan DRS, dirinya sudah sepakat bersama suami untuk menyerahkan anak keduanya itu kepada orang yang mampu membesarkan dan memberikan pendidikan yang layak.

“R dan S juga memiliki itikad baik untuk memberitahukan kepada ketua RT mengenai pengadopsian yang mereka lakukan,” ujarnya.

Akibat perbuatan DRS, polisi menjeratnya dengan pasal 83 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun penjara. (HK/Slk)

suprapto

Read Previous

3 Penjambret di Lumpuhan Polres Tanjungpinang

Read Next

Soerya Puji Kepemimpinan Anshar