FKUB Bintan : Saat ini Statusnya Kapel, Bukan Gereja

Bintan, IsuKepri.com – Pendirian tempat ibadah jangan sampai menganggu kerukunan umat beragama. Hal ini di ungkapkan oleh Syamsir, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bintan saat memediasi permasalah pendirian gereja di Aula Kantor Desa Toapaya Utara, Rabu (13/02).

” Tidak ada larangan orang untuk beribadah, karena negara mengaturnya. Namun untuk mendirikan tempat ibadah sudah ada aturan dan panduannya, ” ujar Syamsir.

Pemaksaan pendirian tempat ibadah namun tidak sesuai dengan ketentuan SKB 3 Mentri dan ketentuan yang berlaku, akan cenderung menimbulkan konflik di masyarakat.

FKUB Bintan mengelar mediasi yang dihadiri oleh perangkat desa Toapaya Utara, RT dan RW serta pendeta dan jamaat umat kristiani ini didasari pada laporan beberapa masyarakat yang mengatakan bahwa ada gereja namun belum ada izin mendirikan bangunan. Setelah dilakukan pemantauan di lapangan ternyata rumah yang dijadikan tempat ibadah masih berstatus rumah pribadi.

Donal, pemilik rumah mengatakan sudah melaporkan kepada kepala desa keberadaan rumahnya yang digunakan sebagai tempat ibadah, dan kepala desa sudah memberikan rekomendasi.

Syamsir, ketua FKUB mengatakan diperbolehkan sebuah rumah dijadikan tempat peribadatan namun level rumah ibadah tersebut bukan gereja namun masih dalam status rumah ibadah Kapel.

” Bisa tetap digunakan sebagai tempat ibadah, tapi namanya bukan Gereja tapi Kapel, ” ujar Syamsir. Syamsir juga menjelaskan aturan-aturan untuk membuat sebuah rumah ibadah seperti mesjid, gereja, vihara dan lain-lain.

” Ada prosedur-prosedur yang harus di jadikan panduan, jangan asal-asal membaut saja, ” tegas Syamsir. (Slk)

suprapto

Read Previous

Hasil Liga Champions Eropa, Kamis 14 Feb 2013

Read Next

Suryatati Masih Tinggalkan Proyek Terbengkalai