Tahan 48 Anak RI, KPAI Desak Australia Minta Maaf

IsuKepri.com – Pemerintah Australia di desak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta maaf dan memberi ganti rugi kepada 48 anak Indonesia yang pernah ditahan di Australia sepanjang 2008-2011. Anak-anak itu ditahan dengan tuduhan menjadi penyelundup.

“Pada kenyataannya, mereka justru adalah korban tindak pidana perdagangan orang. Mereka telah ditipu oleh para penyelundup dengan iming-iming mendapat uang,” ungkap Apong Herlina, Komisioner KPAI Bidang Anak berhadapan dengan Hukum, Selasa (22/01/2013).

Mereka akan menyimpulkan banyak pelanggaran hak anak karena penahanan itu. Dengan menyikapi itu, KPAI menggelar diskusi terfokus menghadirkan anggota Komisi I DPR, komisioner Komnas HAM, serta lawyer dari Australia.

“Pelanggaran tersebut antara lain berupa perampasan kemerdekaan,” kata Apong.

Apong menjelaskan, Sambil menungggu proses X-Ray guna mengetahui usia mereka. Anak-anak itu juga ditahan bersama para tahanan dewasa sampai lebih dari enam bulan.

“KPAI bersama Komnas HAM juga akan menyurati Komnas HAM Australia untuk mendorong pemerintah Australia meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada anak-anak Indonesia yang pernah ditahan di penjara dewasa Australia,” ujarnya.(viva/kvn)

Kevin Carl

Read Previous

Demi Menjaga Rumah, Warga Korban Banjir Pluit Tidur di Genteng

Read Next

Janji Untuk Warga Desa di Jabar