• September 21, 2023

Hendriyanto Resmi di Tahan

Batam, IsuKepri.com – Hendriyanto, Ketua KPU Batam akhirnya di tahan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti Ardjana di Batam, Kamis (3/1/2013).

” Kami khawatir tersangka akan melarikan diri kalau tidak ditahan. Karena sampai saat ini (Kamis sore) pemeriksaan belum selesai, ” ujar I Made kepada wartawan.

Sebelumnya, Hendriyanto yang juga pernah menjabat sebagai ketua KPID ini diperiksa selama kurang lebih delapan jam di Kejaksaan Negeri Batam. Kasus yang membelitnya adalah terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Batam pada 2010 sebesar Rp17,3 miliar yang merugikan negara sekitar Rp1,1 miliar.

I Made juga menjelaskan bahwa bukti-bukti sudah cukup atas keterlibatan Hendriyanto dalam dugaan korupsi dana hibah tersebut.

“Hingga saat ini bukti sudah cukup untuk melakukan penahanan, namun kami masih akan melanjutkan pemeriksaan pada Hendrianto pada Senin (7/1) mendatang,” ujarnya lagi.

I Made juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka tambahan.

” Hingga saat ini belum ada tersangka baru yang kami tetapkan. Kami akan mengevaluasi keterangan Hendrianto,” un gkapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Batam memberikan dana hibah Rp17,3 miliar ke KPU Batam untuk keperluan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota Batam. Dana tersebut diserahkan ke KPU dalam dua tahap, yakni pada 2010 sebesar Rp13,5 miliar dan pada 2011 sebesar Rp3,8 miliar.

Hendrianto mengatakan, kasus yang menimpanya tersebut merupakan konsekuensi dari seorang pemimpin yang harus ditanggung.

“Konsekuensi seorang pemimpin harus siap dalam kondisi apa saja. Ya, inikan proses kehidupan bernegara. jadi dijalani saja,” kata Hendrianto saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan usia pemeriksaan.

Hendrianto mengatakan, semua tuduhan yang dialamatkan padanya akan dibuktikan pada persidangan. “Nanti dilihat dalam persidangan saja,” kata dia. (Ant/Slk)

suprapto

Read Previous

Hasil Liga Premiere Inggris, 3 Jan 2012

Read Next

Iran Klaim Adopsi Teknologi Pesawat Tak Berawak AS