Dugaan Korupsi Jembatan Terusan Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sudah memeriksa delapan orang terkait proyek pembangunan Jembatan Terusan di Tanjungpinang. Diduga, ada tindak pidana korupsi dalam proyek multiyears yang dimulai tahun 2010 dengan pagu anggaran Rp34,101,926,000.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Saidul Rusli Nasutuion mengatakan Sampai hari ini mereka sudah memanggil delapan orang untuk memberikan keterangan terkait proyek pembangunan Jembatan Terusan tersebut.

Di antara delapan orang itu, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang, Adnan dan Kepala Dinas PU aktif, Yuswandi.

Menurut Informasi yang di dapatkan, pemeriksaan ini dilakukan karena ditemukan adanya uang senilai Rp3,8 miliar yang mengendap karena pekerjaan tersebut tidak diselesaikan oleh pihak kontraktor. Atas hal itu, Tim Penyidik Kejari Tanjungpinang memanggil Adnan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Panitia Pelaksana Kegiatan dan PPTK dan Yuswandi. Setelah itu baru dilakukan pemanggilan terhadap pihak kontraktor yakni PT Istaka Karya.

Sebelumnya DPRD Kota Tanjungpinang sudah mengancam akan mempidanakan Dinas PU Kota Tanjungpinang karena belum ada laporan uang Rp3,8 miliar itu.

Hingga saat ini uang senilai Rp3,8 miliar tersebut belum dikembalikan. Padahal kontraktor tersebut sudah diputus kontraknya oleh Dinas PU Kota Tanjungpinang pada tahun 2010. Kemudian pada proyek ini juga ditemukan kejanggalan. Yakni telah terjadi perubahan desain sepihak tanpa melakukan perubahan peraturan daerah (perda) yang diduga menguntungkan pihak lain.

Kata Saidul, Tim Penyidik Kejari Tanjungpinang sudah bekerja sejak 2 Januari 2013. Saat ini tim tengah mengumpulkan data-data. Jika sudah lengkap, akan diketahui apakah kecurigaan adanya tindak pidana korupsi terbukti atau tidak.

” Dewan akan mempidanakan Dinas PU. Karena secara teknis, anggaran dan hukum, Dinas PU harus bertanggung jawab terhadap sisa uang proyek pada Jembatan Terusan yang dikerjakan kontraktor bermasalah yakni PT Istaka Karya sebanyak Rp3,8 miliar, ” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, RME Mansur Razak beberapa waktu lalu.

Razak mengatakan setelah sekian lama masalah ini mengendap, Dinas PU akhirnya kasak-kusuk serta membuat pernyataan di media massa, mengancam PT Istaka Karya akan dipidanakan. Menurut Razak, langkah itu sudah terlambat. Karena kontruksi pembangunan proyek itu sudah berubah dari beton ke rangka baja.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Kota Tanjungpinang, Catry Jintar mengatakan, Dinas PU akan menyerahkan penanganan pengembalian sisa uang proyek senilai Rp3,8 miliar yang belum dikembalikan PT Istaka Karya ke Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang. (HK/Yano)

Karyano Efiandi

Read Previous

Banjir Akibat Global Warming?

Read Next

Aksi Donor Darah di Kundur