Dahlan Gunakan Plat Nomor Palsu

IsuKepri.com – Kecelakaan lalu lintas yang dialami Menteri BUMN Dahlan Iskan di Magetan, Jakarta Timur, Sabtu kemaren (5/1) banyak menimbulkan konflik bagi dirinya.

Selain berakibat merugikan orang lain, ternyata mobil “Ferrari” Tuxuci yang dikendarainya sendiri belum pernah menjalani uji coba dan Dahlan menggunakan plat nomor yang tidak pernah dikeluarkan oleh pihak polisi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Kalau itu nomor polisi, Polri belum pernah mengeluarkan nomor polisi seperti yang ditemukan,” ujar Agus Rianto, dalam jumpa persnya yang juga diikuti Tribunnews.com, Senin (7/1).

Terang Agus, terdapat beberapa aturan yang mengikat terkait uji coba kendaraan baru dan kepemilikan nomor polisi kendaraan.

“Mekanisme suatu kendaraan bisa berlalu-lintas atau melakukan aktifitas di jalan raya ada ketentuan yang harus dipatuhi, seperti  uji kelaikan, dan uji type. Itu semua ada di undang-undang. Termasuk siapa-siapa saja yangg berkepentingan mengenai proses rekomendasi itu,” terang Agus.

Kepolisian belum menjelaskannya secara detail. Saat ini, kepolisian masih fokus pada penyelidikan terkait kecelakaannya saja.

“Apabila tidak memenuhi, itu pelanggaran. Pemberkasan masih dilakukan sampai kasus tersebut diselesaikan,” kata Agus.

Namun yang jelas, Dahlan Iskan melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materil bagi orang lain. Ada tiga kategori kecelakaan lalu lintas, kecelakaan ringan, kecelakaan sedang, dan kecelakaan berat. Tentu sanksinya akan berbeda-beda sesuai dengan tingkat kefatalannya.

“Itu (kecelakaan Dahlan Iskan) termasuk kecelakaan ringan,” ucapnya. (Net)

ione

Read Previous

Lionel Messi Kembali Meraih Penghargaan Ballon d\’Or

Read Next

JIM Kepri Berikan Dukungan Moril PHK Buruh PT. PBD