Aturan \”Anti Mengangkang di Motor\” Belum Di Tanggapi Oleh Gubernur Aceh

Aceh – IsuKepri.com – Mulai Senin 7 Januari 2013 lalu, telah resmi memberlakukan aturan perempuan dilarang duduk mengangkang saat menumpang sepeda motor oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Di kalangan publik Aturan itu mengundang kontroversi.

Larangan ini justru menjadi kontroversi hingga menimbulkan pro dan kontra. Menurut Pemkot Lhokseumawe aturan ini dibuat agar, saat duduk di sepeda motor, wanita terlihat lebih sopan dan tidak berpelukan dengan pasangan yang bukan muhrimnya.

Saat dimintai keterangan terkait dengan aturan baru di Kota Lhokseumawe itu, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, belum bersedia berkomentar banyak.

“Saya kira nanti kita bisa bicarakan tentang itu. Saya kira pendapat pro dan kontra masih ada dan saya kira sudah akan ada solusi yang cukup,” ujar Zaini ketika menghadiri rapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Selasa 15 Januari 2013.

Sampai saat ini, Zaini mengaku belum melakukan komunikasi dengan Pemerintah Lhoksumawe untuk membahas aturan kontroversial tersebut.

“Belum, karena itulah saya belum bisa memberi komentar yang bagus. Solusinya apa, kita lihat nanti karena ada yang pandangannya di satu pihak begini yang lain begini, penjelasan baru nantilah,” ujarnya.

Namun Zaini berjanji akan melakukan pembenahan atas usulan yang cukup membuat kontroversi tersebut. “Saya kira nanti saya jawab. Ini hal yang patut kita rapikan bersama karena ini hal yang sensitif,” terang Zaini. (net/kvn)

suprapto

Read Previous

Samsung Galaxy S III Mini Dibanderol Rp 3,5 Juta

Read Next

Korban Banjir Butuh Bantuan Pakaian dan Makanan

Aturan Anti Mengangkang di Motor Belum Di Tanggapi Oleh Gubernur Aceh