Tolak PHK Masal, Buruh Batam Demo Disnaker

BATAM, IsuKepri.Com — Ratusan buruh dari sejumlah perusahaan di Batam demo di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam di Sekupang, Senin (3/12/2012). Mereka menolak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masal yang dilakukan perusahaan dan menolak sistem outsourcing.

PHK dilakukan beberapa perusahaan di kawasan industri Batamindo Mukakuning, kawasan industri Batam Centre dan kawasan Tanjunguncang. Diantaranya PT Unisem, PT Sumitomo Wiring System, PT Sun Creation Indonesia, PT Drydocks Nan Indah dan PT Bintan Bersatu Apparel.

Sekretaris Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Garda Metal mengungkapkan, PHK sepihak yang dilakukan perusahaan jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan. PHK dilakukan perusahaan terhadap karyawan permanen untuk selanjutnya diganti dengan karyawan-karyawan outsourcing.

“Mempekerjakan karyawan dengan sistem outsourcing untuk pekerjaan yang sifatnya tetap jelas-jelas melanggar pasal 59 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ujar mantan karyawan PT Unisem kawasan industri Batamindo, Mukakuning tersebut.

Menurut Zainal, kedatangannya ke Disnaker bersama rekan-rekannya dilakukan untuk menuntut hak atas PHK sepihak yang dilakukan PT Unisem. Ada sebanyak 272 karyawan PT Unisem yang mengalami PHK secara sepihak.

Sementara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 19 tahun 2011, pengusaha dilarang mem-PHK karyawan dengan alasan efisiensi. PHK terhadap karyawan bisa dilakukan jika perusahaan tutup total.

“Jelas mereka sudah mengangkangi putusan hukum tertinggi di republik ini. Kami menuntut Disnaker menindak tegas perusahaan,” katanya.

Begitupun dengan sistem outsourcing yang terus disuarakan para buruh di Batam dalam aksi-aksi demo sebelumnya. Namun kenyataan di lapangan, tidak ada tindakan tegas dari Disnaker maupun Pemerintah Kota Batam untuk menertibkan perusahaan outsourcing yang menyalahi aturan.
Keberadaan perusahaan outsourcing dengan upah murahnya ini semakin merugikan para buruh di Kota Batam. Bekerja di perusahaan outsourcing, terutama di galangan kapal, karyawan tidak pernah berstatus sebagai karyawan tetap. Hanya dikontrak setiap enam bulan sekali atau jangka waktu tertentu dan disambung kembali dengan kontrak baru. Begitu seterusnya, hingga beberapa tahun mereka lalui.

“Saya enam tahun bekerja, namun statusnya tetap kontrak. Setiap enam bulan sekali, tanda tangan kontrak baru,” ungkap Amin, salah seorang pekerja.

Sebelumnya, Kepala Disnaker Kota Batam, Zarefriadi mengakui maraknya praktek outsourcing di perusahaan-perusahaan besar di Kota Batam. Terutama perusahaan galangan kapal (shipyard) yang dalam satu perusahaan bisa mencapai puluhan hingga ratusan outsorcing berlapis.

“Ada sekitar 300 sampai 500 perusahaan outsourcing di Kota Batam. Sedangkan jumlah seluruh perusahaan di Kota Batam mencapai 5.000 perusahaan,” jelasnya. (sec)

iwan

Read Previous

Mahasiswa Fisip Umrah inginkan Revolusi di Fisip Umrah

Read Next

Lewat Twitter, Bupati Garut Bantah Lecehkan Wanita