Manuver Pengusaha Jelang Gubernur Teken UMK

BATAM, IsuKepri.Com — Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2013, Rp2.040.000 yang telah dihasilkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepri. Hanya tinggal menunggu Gubernur Kepri, Muhammad Sani menandatangani rekomendasi tersebut untuk disahkan.

Kalangan pekerja terus memantau hasil kesepakatan DPK hingga disahkan Gubernur Kepri. Agar angka tidak berubah dari kesepakatan, sebagaimana pernah terjadi tahun sebelumnya yang akhirnya dianulir kembali.

Berbeda dengan kalangan pekerja yang menginginkan angka UMK tidak berubah, kalangan pengusaha justru memiliki keinginan berbeda. UMK Batam 2013, Rp2.040.000 dinilai sebagai kenaikan yang sangat tinggi, pengusaha keberatan.

Harapan pengusaha kini tinggal pada Gubernur Kepri. Karena harapan yang sama yang digantungkan kepada Walikota Batam untuk merekomendasikan nilai UMK Batam 2013 dibawah hasil kesepakatan dengan tegas ditolak.

Untuk memperkuat pertimbangan Gubernur nilai UMK diluar hasil kesepakatan, sejumlah argumentasi serta tanggapan gencar dilakukan atas peristiwa yang terjadi antara perusahaan dan buruh. Entah peristiwa yang terjadi tersebut merupakan bagian yang sengaja dimunculkan untuk memperkuat argumentasi atau tidak. Yang jelas, semuanya menjadi dasar argumentasi jika UMK Batam 2013, Rp2.040.000 diterapkan, banyak perusahaan akan kolaps dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ini sebagaimana rilis Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri ke media lokal yang menyebutkan ada lima perusahaan asing (PMA) di Batam telah siap melakukan PHK terhadap ratusan pekerjanya. Perusahaan tersebut adalah PT Sumitomo Wiring System Batam Indonesia, PT Unisem, PT Ho Wah Genting, PT Infineon dan PT Drydock Nan Indah.

PHK dilakukan sebagai rasionalisasi tingginya biaya yang harus dikeluarkan perusahaan. Salah satu dampak kenaikan UMK Batam 2013 yang mencapai 40 persen.

Apindo bahkan menyarankan perusahaan-perusahaan yang terpaksa harus melakukan PHK pekerjanya demi efisiensi, segera melapor ke Apindo atau Kadin, agar mendapat bantuan dari sisi hukum. Tujuannya, agar dapat diteruskan ke pemerintah dalam penanganan dan penyelesaian.

Padahal tidak seluruh PHK yang dilakukan perusahaan memiliki hubungan dengan kenaikan UMK Batam 2013, PT Unisem salah satu contohnya. PHK telah dilakukan di perusahaan tersebut jauh beberapa bulan sebelum itu. Awal tahun 2012, karyawan PT Unisem berunjuk rasa terkait PHK dan pengurangan karyawan yang dilakukan terhadap sejumlah karyawan permanen.

Begitu juga dengan PT Drydock Nan Indah di kawasan Tanjung Uncang. PHK dilakukan perusahaan galangan kapal ini karena penurunan order pekerjaan. Bukan karena tidak mampu untuk menggaji karyawan sesuai UMK, apalagi perusahaan yang mem-PHK karyawannya juga tidak pernah mengajukan keberatan untuk membayar gaji sesuai UMK ke Disnaker Batam.

“Kami menuntut perusahaan agar memperkerjakan kami kembali. Karena yang di-PHK massal itu merupakan karyawan permanen seluruhnya,” ujar Sekretaris Garda Metal yang juga karyawan PT Unisem, Zainal.

Menurut Zainal Arifin, PT Unisem telah mem-PHK 272 pekerjanya dengan alasan efisiensi. Hal ini jelas melanggar pasal 59 UU nomor 13 tahun 2011 dan Putusan MK Nomor 19 tahun 2011, yang mana pengusaha dilarang mem-PHK karyawan dengan alasan efisiensi kecuali perusahaan tutup total.

Sesuai surat edaran Menakertrans, harus ada tujuh syarat perusahaan yang boleh mem-PHK karyawan permanen. Di antaranya, ekspatriat harus dikurangi, tidak ada pekerja kontrak, tidak ada lembur dan pengurangan tunjangan karyawan level atas.

Namun, pada kenyataanya PT Unisem masih mempekerjakan buruh kontrak, masih ada ekspatriat dan kerja lembur, bahkan buruh bekerja seven to seven (7-19.00 WIB).

“Kami ini diskors semenjak Februari 2012 lalu. Yang kami minta adalah penetapan pelanggaran. Dan ini cukup dikeluarkan pengawas Disnaker. Tak perlu ke PHI. Kami sudah mengajukannya sejak 25 Oktober lalu, dan sampai saat ini sudah sebulan lebih. Kalau alasan jumlah personil pengawas kurang, sekarang sudah 20 orang. Kami akan tunggu sampai nota dinas ke luar,” tegas Zainal.

Kita lihat, bagaimana nantinya pengesahan Gubernur Kepri atas UMK Batam 2013 Rp2.040.000. Apakah masih sesuai dengan hasil kesepakatan DPK dan rekomendasi Walikota Batam, atau meleset.

Karena kenaikan UMK sesuai kebutuhan hidup layak bukan penyebab tingginya cost yang dikeluarkan oleh pengusaha. Namun lebih dikarenakan faktor lain, seperti ketidakpastian hukum, korupsi dan pungutan liar (pungli). +

iwan

Read Previous

Komunitas Batam Meriahkan The 8th International Sumatera Indonesia Expo (SIE)

Read Next

Rektor Umrah Tanggapi Tuntutan Mahasiswa