Hartind Bantah RUU Kamnas Ancam Kebebasan Pers

BATAM, IsuKepri.Com — Staf Ahli Menteri Pertahanan RI, Mayjend Hartind Asrin membantah ancaman terhadap kebebasan pers atas lahirnya Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Karena semngat RUU Kamnas lebih pada sinergi antara undang-undang tentang TNI, Polri, Teroris maupun Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak bersifat operasional.

“Semua sudah didiskusikan, tidak ada yang bertentangan dengan undang-undang lain. Termasuk undang-undang tentang pers, kita sudah bertemu dengan Dewan Pers empat hari lalu. Dimana sebelumnya dikhawatirkan mengganggu kebebasan pers, padahal itu tidak,” tegas Jenderal bintang dua ini dalam Seminar Nasional bertemakan “Telaah Kritis RUU Kamnas : Menggugat Sistem Pertahanan dan Keamanan NKRI” di Politeknik Negeri Batam, Kamis (20/12/2012).

Menurut Hartind, nantinya, semua akan berjalan sesuai dengan fungsinya, baik TNI maupun Polri. Dan tidak ada yang dilanggar atas undang-undang yang mengatur terkait keamanan. Draft RUU Kamnas yang telah diajukan dan akan kembali dibahas DPR pada 2013, semuanya bermuara pada kepentingan negara.

“Nantinya ada Dewan Keamanan Nasional (DKN) di tingkat nasional yang akan mengkoordinir keamanan nasional untuk memberikan masukan kepada Presiden atas potensi ancaman yang terjadi,” jelasnya.

Hartind mengakui masih adanya penolakan dari pihak-pihak tertentu terhadap RUU Kamnas. Penolakan terjadi karena pihak-pihak tertentu dinilai masih belum memahami isi dan semangat yang tertuang dalam seluruh pasal di RUU Kamnas.

Padahal jika pihak-pihak tersebut memahami secara menyeluruh pasal-pasal yang tertuang dalam RUU Kamnas, penolakan itu akan semakin kecil. Mengingat kehadiran UU Kamnas sangat dibutuhkan untuk lebih menjamin keamanan nasional dan sinergi dengan berbagai pihak. Ia mencontohkan, sebaga negara yang baru merdeka dan negara kecil, Timor Leste sudah memiliki UU Kamnas.

“Saya tidak setuju jika masih ada pihak-pihak yang menolak RUU Kamnas. Namun kalau RUU Kamnas tersebut perlu diperbaiki atau disempurnakan, saya mendukung,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kepri, Surya Makmur Nasution menyatakan, kehadiran UU Kamnas sangat diperlukan. Terutama di Provinsi Kepri dan Kota Batam sebagai kawasan industri yang memerlukan jaminan keamanan bagi investornya.

“Kita butuh UU Kamnas sebagai payung hukum atas stabilitas keamanan, terutama para pengusaha atau investor. Jaminan keamanan ini diperlukan untuk mendukung Provinsi Kepri sebagai lokomotif ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Seminar Nasional Telaah Kritis RUU Kamnas diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Politeknik Negeri Batam dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Batam. Kegiatan yang diikuti ratusan mahasiswa Politeknik Negeri Batam dan sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi kemahasiswaan di Batam ini difasilitasi oleh Badan Koordinasi (Badko) HMI Riau-Kepri. (eki)

iwan

Read Previous

RUU Kamnas Sinergikan Tugas TNI dan Polri

Read Next

82 Tahun Al-Washliyah : Merajut Keislaman dalam Bingkai Keindonesiaan