Walikota Buka Seminar Supervisi Pelayanan Publik

BATAM, IsuKepri.Com -– Walikota Batam, Ahmad Dahlan  membuka seminar supervisi pelayanan publik yang dihadiri Wakil Ketua Ombudsman RI Aziani Agus di I Hotel Batam, Kamis (21/11/2012). Seminar diikuti berbagai instansi yang ada di Kota Batam, seperti Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Kepolisian, Imigrasi dan instansi lainnya. Seminar ini dilaksanakan sebagai upaya membangun pelayanan publik yang baik di Kota Batam.

Ahmad Dahlan menyatakan, Ombudsman menjadi jembatan pemberi masukan dari atas dan bawah agar masyarakat mendapat pelayanan publik yang baik. Selain itu, Ombudsman juga berperan dalam perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi. Sehingga masyarakat semakin mendapatkan pelayanan publik yang baik dari para penyelenggaranya.

Bila hal itu berhasil, maka Ombudsman telah dapat membangun kepercayaan kepada publik, kata Dahlan.

Sementara itu Aziani Agus menyatakan, sebelum tahun 2008, Polri mendapatkan peringkat tertinggi dalam hal pengaduan masyarakat. Dimana pelayanan publik kepada masyarakat diberikan pemerintah melalui tiga jenis perizinan, yaitu perizinan kewenangan pusat oleh pusat di daerah, kewenangan pusat yang diberikan Badan Pengusahaan Kawasan dan kewenangan berdasarkan Otonomi Daerah untuk Pemerintah Daerah.

Pengaduan terhadap Polri mengeluhkan tentang pelayanan SIM dan STNK. Sedangkan setelah tahun 2008 sampai dengan sekarang peringkat tertinggi aduan masyarakat adalah Pemerintah Daerah baik mulai dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan sampai dengan kelurahan. Karena mereka yang langsung bersinggungan dengan pelayanan kepada masyarakat. Seperti pembuatan KTP atau perizinan lainnya. Sedangkan Polri menduduki peringkat dua, masyarakat mengeluhkan tentang proses penegakan hukum yang cenderung lambat jelas Aziani.

Dalam melaksanakan fungsi dan wewenang mengawasi pelayanan publik, lanjut Aziani, Ombudsman RI melakukan beberapa tugas pokok. Diantaranya menerima dan menyelesaikan laporan atau pengaduan masyarakat, investigasi atas prakarsa sendiri dan supervisi terhadap penyelenggara pelayanan publik.

“Ombudsman telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri di beberapa tempat di Kota Batam diantaranya Lapas Barelang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam dan kantor Imigrasi Batam,” pungkasnya. (r)

iwan

Read Previous

Kelola Sampah, Pemko Batam Gandeng Bappenas

Read Next

Pasokan Berkurang, Premium dan Solar Terancam Langka