UMP Kepri 2013 Rp1.365.087

TANJUNGPINANG, IsuKepri.Com — Gubernur Provinsi Kepri, Muhammad Sani memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri sebesar Rp1.365.087. Keputusan ini hanya memenuhi 97,82% dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Tanjungpinang, terendah di Provinsi sebesar Rp1.395.442.

Dibandingkan tahun sebelumnya, 2012 sebesar Rp1.015.000, UMP Kepri naik Rp355.087. Penetapan UMP dilakukan sebelum penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tiap daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu menyatakan, penetapan UMP Kepri dan UMK tahun 2013 dilakukan setelah Bupati/Walikota merekomendasikan nilai UMK. Nilai UMK Kabupaten dan Kota tidak boleh lebih rendah dari UMP dan deadline penentuan UMK adalah 40 hari sebelum akhir tahun.

Kabupaten/kota harus menyesuaikan UMP ini karena nilai itu berdasarkan nilai KHL. Tentu dasar mereka untuk menolaknya tidak ada karena nilai survei KHL sudah ada, kata Tagor.

Penetapan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, dasar penetapan UMP juga didasari surat dari Direktur Pengupahan (Dirjen PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos Kemenakertrans RI) Nomor B.270/PHIJSK-PJS/X/2012 pada tanggal 31 Oktober 2012. (eki)

iwan

Read Previous

10 Jamaah Haji Embarkasi Batam Wafat di Tanah Suci

Read Next

Nekat Beroperasi, Blue Bird Panen Dukungan dan Ancaman