UMK Batam 2013 Rp2.040.000

BATAM, IsuKepri.Com — Dewan Pengupahan Kota (DPK) akhirnya menyepakati upah minimum kota (UMK) Batam 2013 Rp2.040.000. Kesepakatan itu merupakan hasil rapat yang dilaksanakan dalam rapat DPK di Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora) Batam, dekat markas Polresta Barelang di Baloi, Rabu (21/11/2012). Rapat DPK hanya dihadiri pihak buruh dan pemerintah, sementara dari pihak pengusaha tidak hadir.

Dengan kesepakatan tersebut, UMK Batam 2013 mengalami kenaikan Rp638.000 dibandingkan tahun sebelumnya. Atau naik sekitar 46% dibanding UMK Batam 2012 sebesar Rp1.402.000.

Selain menyepakati UMK, juga disepakati upah minimum kelompok industri I meliputi industri alat berat, perkapalan dan migas sebesar Rp2.182.800. Pada kelompok II meliputi industri elektronik dan lainnya sebesar Rp2.162.400. Dan kelompok III meliputi perhotelan, industri sepatu dan lainnya sebesar Rp2.142.000.

“Dengan disepakatinya UMK Batam 2013 Rp2.040.000, selanjutnya hasil rekomendasi akan dikirimkan ke DPK Provinsi untuk segera ditetapkan secara resmi Gubernur Provinsi Kepri,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Zarefriadi.

Perwakilan FSPMI di DPK, Muhammad Mustofa menyatakan, angka yang dihasilkan setelah melewati enam kali perundingan tersebut merupakan titik terang bagi UMK Batam 2013. Namun angka tersebut harus dikawal sampai ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Provinsi Kepri.

“Kami menyerahkan tugas selanjutnya ke Dewan Pengupahan Provinsi untuk meneruskan rekomendasi yang telah dihasilkan kepada Gubernur Provinsi Kepri,” katanya. (sec)

iwan

Read Previous

Ajang Interaksi Bisnis di Pameran dan Seminar Kelistrikan Indonesia 2012

Read Next

RSOB-BP Batam Gelar Lomba Menulis Diabetes Melitus