Politik Anggaran, Ikhtiar Menuju Cita Demokrasi

Oleh Achmad Yani

Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Hukum (LPPH) Kepri
Mahasiswa Magister Hukum Konsentrasi Kebijakan Publik
Universitas Internasional Batam

 Tiga Bulan menjelang akhir Tahun akan selalu menjadi bulan-bulan sibuk bagi pemerintah, tidak hanya bagi pemerintah pusat, tetapi juga bagi setiap pemerintah daerah. Mengapa tidak? Pada bulan tersebut pembahasan rancangan anggaran, pendapatan, belanja dan semua pembiayaan akan dilakukan perumusan hingga penetapan Peraturan yang akan menjadi rule of law dalam melaksanakan aktivitas pemerintahan selama satu tahun anggaran kedepan.

Teori Demokrasi Sebagai Landasan Dalam Penyusunan Perda APBD
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat. Ia merupakan sistem yang tegak atas prinsip kedaulatan rakyat, dengan dua nilai pokok yang melekat padanya yaitu ; kebebasan liberty dan kesederajatan equality.(Mukhtie Fajar, 2010: 276). Kebebasan disini otomatis berarti kebebasan yang bertanggungjawab serta dalam batas-batas konstitusi, hukum dan etika. Kesederajatan maksudnya adalah kesamaan dalam hukum, ekonomi, sosial dan politik. Lawan dari kebebasan adalah pengekangan, dominasi dan kesewenang-wenangan, serta lawan dari kesederajatan adalah diskriminasi dan ketidakadilan.

Prinsip demokrasi menekankan adanya keterlibatan publik dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan (rechtsvorming). Artinya demokrasi meniscayakan adanya peran serta masyarakat public participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti rakyat dilibatkan secara langsung dalam rangka pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Robert A., 2001: 256). Termasuk dalam hal pembentukan Perda APBD.

Dalam proses pengambilan keputusan decision making process yang mencerminkan good clean governance mengharuskan keterlibatan secara aktif stakeholder yang terkait dalam suatu penyusunan produk perundang-undangan. Sejalan dengan prinsip partisipasi politik di Negara-negara demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih baik (Miriam Budiarjo, 2008: 369).

Dalam kerangka tersebut, wajib dicermati adanya pengaturan Partisipasi masyarakat dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang diatur pada Bab XI pasal 96 ayat (1) yang menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun mekanisme partisipasi/ Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Rapat dengar pendapat umum; Kunjungan kerja; Sosialisasi; dan/atau Seminar, Lokakarya, dan/atau diskusi.

Dari bunyi pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 dan pasal 139 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004, serta Penjelasannya dapat diketahui bahwa: (1) Masyarakat berhak memberikan masukan dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda; (2) Masukan masyarakat tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tertulis; dan (3) Hak masyarakat tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.

Komposisi APBD Yang Berorientasi pada Good Governance
Dewasa ini, Pemerintah daerah cenderung mengedepankan aspek spontanitas dalam mengeluarkan kebijakan yang menggunakan dana publik tanpa memperhatikan aspek yuridis yang mendasar yang harus dipenuhi atas kebijakan yang telah dipilih. Munculnya kontroversi atas berbagai kebijakan tersebut akhir-akhir ini merupakan bukti nyata tentang kurangnya pemahaman mengenai aspek yuridis pengelolaan keuangan daerah. Sebagai contoh adalah penggunaan APBD Kota Batam periode 2011 untuk penanggulangan proyek persampahan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) tanpa melalui proses pembahasan Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batam yang menimbulkan kontroversi yang menjadikan citra pemerintahan kota Batam menjadi terpuruk. Simpang siur pihak bertanggungjawab antara pemerintah kota Batam dan DPRD Kota batam dalam penetapan penganggaran tersebut menjadi gambaran minimnya pengetahuan pemerintahan daerah Kota Batam dalam mewujudkan Good Financial Governance. Kenyataan tersebut tidak selayaknya terjadi dalam suatu manajemen pemerintahan yang baik menurut konsepsi good governance.

Pemikiran good governance menghendaki suatu cara pengelolaan keuangan yang berpola pada sistem manajemen keuangan terpusat pada sebuah model pengelolaan keuangan yang sejalan dengan ritme modernitas. Sudah menjadi hal yang wajib, rancangan pengelolaan keuangan tersebut harus dapat dituangkan kedalam perangkat peraturan yang sesuai dengan good financial governance yang berupa keterbukaan dan keterlibatan masyarakat umum. Pedoman tersebut sejalan dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang berbunyi : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,ekonomis, efektif transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Idealnya Penyusunan kebijakan publik sejak awal harus melibatkan masyarakat secara bersama-sama menentukan arah kebijakan (model bottom-up), sehingga melahirkan suatu kebijakan yang adil dan demokratis. Pembuat kebijakan yang demokratis menawarkan dan mejunjung tinggi pentingnya keterbukaan dan keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. Melalui cara partisipatif seperti itu akan melahirkan suatu keputusan bersama yang adil dari pemerintah untuk rakyatnya, sehingga akan mendorong munculnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sedang berjalan.

Dalam diskursus kebijakan publik, Model bottom-up ini memiliki kelemahan yakni prosesnya sering kali lamban dan tidak didukung oleh dana yang memadahi dan seringkali rencana dibuat jauh melebihi kemampuan anggaran dana yang dimiliki, sehingga kegiatan pembangunan tidak dapat direalisasikan. Ketidakseuaian antara rencana dan anggaran yang dimiliki daerah disebabkan karena rencana rencana dibuat berdasarkan pada kebutuhan yang dirasakan (felt need) dan bukan kebutuhan nyata (real need).

Hanya saja, partisipasi masyarakat dalam bentuk deskripsi faktual suatu kebijakan tetap harus menjadi prioritas. Mengapa masyarakat perlu dilibatkan dalam perencanaan kebijakan pembangunan?, karena pelibatan masyarakat dalam membuat kebijakan merupakan faktor utama dalam good governance yang memberikan manfaat besar terhadap kepentingan publik, diantaranya meningkatkan kualitas kebijakan yang dibuat dan sebagai sumber bahan masukan terhadap pemerintah sebelum memutuskan kebijakan.

Kinerja Berbasis Anggaran Vs Anggaran Berbasis Kinerja

Ada sebuah kecenderungan aparat birokrasi dalam memandang penggunaan anggaran yang menjadi tolak ukur kinerja birokrat. Hal mana yang menjurus pada penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran yang penting anggaran tahun berjalan dapat dihabiskan, dengan asumsi dasar besarnya sisa anggaran menjadi pengurang dalam rancangan anggaran tahun selanjutnya. Secara logika sederhana, sisa anggaran menjadi nihil jika sekiranya pada awal perencanaan anggaran sudah dilakukan secara cermat dan berorientasi pada pola keuangan manajemen modern dimana setiap bentuk kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dirancang berdasarkan tingkat kebutuhan dan kemampuan kelola keuangan atau dapat dikatakan sebagai pola anggaran yang berbasis pada kinerja. Faktanya, beberapa SKPD dalam setiap akhir tahun anggaran merencanakan kegiatan yang sifatnya menghabiskan sisa anggaran, adalah sebuah bentuk manipulasi anggaran sebab orientasi kegiatan yang dilakukan tidak lagi sejalan dengan program SKPD.

Seajatinya pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Perda APBD berpedoman pada Permendagri Nomor 13 tahun 2006, dimana dirincikan pengertian anggaran berbasis kinerja adalah : (1) Suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. (2) Didasarkan pada tujuan dan sasaran kinerja dimana anggaran dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan. (3) Penilaian kinerja didasarkan pada pelaksanaan value for money dan efektivitas anggaran. (4) Anggaran kinerja merupakan sistem yang mencakup kegiatan penyusunan program dan tolok ukur (indikator) kinerja sebagai instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran program.

Arah Politik Anggaran

Orientasi normatif kepentingan dalam pembentukan Perda adalah untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat. Hal ini tercermin dalam Alinea 1 Penjelasan Huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang di antaranya menyebutkan bahwa Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan penjelasan ini dapat diketengahkan bahwa secara yuridis masing-masing daerah diberi keleluasaan untuk berimprovisasi dan berinovasi dalam membuat Perda yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan publik di masing-masing daerah.

Terkait arah politik anggaran, patut dicermati pandangan Jeremy Bentham dengan teori Utilitasnya bahwa hukum dibuat sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat, sealur dengan pikiran Mochtar Kusumaatmadja dengan teori pembangunan. Yang mana memandang hukum yang berfungsi sebagai sarana dalam melakukan perubahan masyarakat. Maka sejatinya Perda APBD yang dirancang juga memiliki semangat yang sama. Hal mana akan menjadi sarana dalam mewujudkan cita dan tujuan substansi demokrasi.

Jika ini disadari oleh pelaksana pemerintah daerah, baik oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif, lembaga yang merancang Peraturan daerah sebagai bagian tidak terpisahkan dari fungsi legislasinya, maka seyogyanya sebagai Wakil rakyat yang memiliki nilai-nilai amanah dan keteladanan yang tinggi tidak perlu ada himbauan untuk berkonsentrasi dalam merumuskan kebijakan yang ada. Apatah lagi seruan larangan pada wakil rakyat untuk tidak keluar kota pada saat pembahasan perumusan anggaran tersebut.

suprapto

Read Previous

Liga Mahasiswa Galang Dana Untuk Palestina

Read Next

Diary of a Wimpy Kid (2010):\”Masa – Masa Mencari Jati Diri\”