Taksi Blue Bird Kembali Beroperasi

Karena yang mengeluarkan surat izin operasional adalah Walikota Batam, maka yang berwenang mencabut izin operasional itu seharusnya juga Walikota Batam, bukan bawahannya.

 

BATAM, IsuKepri.Com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang akhirnya mengabulkan gugatan taksi Blue Bird dalam pencabutan izin operasional taksi di Batam. Sebelumnya, Walikota Batam telah mengeluarkan izin operasional taksi Blue Bird di Batam mulai 1 Agustus 2012 dengan armada awal 50 dari 300 taksi yang akan dioperasikan.

Izin operasional yang dikeluarkan Walikota Batam ini mendapatkan tentangan sopir taksi melalui demo besar-besaran pada 31 Juli 2012. Demo berakhir dengan pencabutan izin operasional taksi Blue Bird melalui surat yang diteken Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Zulhendri.

Ketua PTUN Tanjungpinang di Batam, Kamer Togatorop menyatakan, putusan itu diambil lewat acara persidangan cepat, 8 Oktober 2012 lalu. Putusan ini sekaligus menganggap surat pernyataan Kepala Dishub Kota Batam, Zulhendri dianggap tidak pernah terbit dan izin operasional Blue Bird tetap berlaku.

Kita melihat adanya ketidaksesuaian dari sisi kewenangan. Surat pencabutan hanya berdasarkan surat pernyataan Kadishub Kota Batam, Zulhendri. Padahal, izin operasional Blue Bird diteken Walikota Batam, Ahmad Dahlan, katanya.

Karena yang mengeluarkan surat izin operasional adalah Walikota Batam, jelas Kamer, maka yang berwenang mencabut izin operasional itu seharusnya juga Walikota Batam, bukan bawahannya. Menjadi janggal jika surat izin yang dikeluarkan WaliKota Batam dicabut oleh pejabat dibawahnya, Kepala Dishub Kota Batam.

Dari sisi itu saja, hakim dengan mudah memutuskan kalau surat pencabutan izin operasional Blue Bird yang diteken Kadishub tidak sah, ungkap Kamer.

Panitera Muda Perkara PTUN Tanjungpinang, Anditiawarman menyatakan, surat putusan pengadilan sudah dilayangkan ke Pemko Batam usai majelis hakim memenangkan gugatan Blue Bird. Bahkan saat sidang putusan, pihak Dishub Kota Batam juga hadir dan mendengar langsung keputusan majelis hakim.

Pihak operator taksi Blue Bird sendiri sudah beberapa kali melakukan konsultasi dengan PTUN. Namun gugatan baru didaftarkan pada 24 September 2012 dengan nomor perkara 23/G/2012/PTUN-TPI. Keputusan hakim memenangkan Blue Bird berdasarkan hasil analisa mendalam dan Blue Bird bisa rugi hingga Rp15 miliar jika gagal beroperasi.

Sudah diberikan, saat ini PTUN hanya menunggu apakah ada upaya banding saja, ungkapnya, Selasa (16/10/2012).

Sementara itu, Walikota Batam hingga saat ini menyatakan masih belum menerima putusan PTUN yang memenangkan gugatan Blue Bird. Namun ia berjanji akan mentaati hasil keputusan PTUN.

“Hingga saat ini saya belum menerima. Yang jelas kami akan mengikuti aturan yang ada terhadap hasil putusan yang dikeluarkan pengadilan,” kata Dahlan. (eki)

iwan

Read Previous

Sikapi Penyiksaan TNI AU, Wartawan Batam Aksi Solidaritas

Read Next

Pungli e-KTP Bikin Walikota Gerah