Senin, FSPMI Aksi Solidaritas Kekerasan atas Wartawan

Menuntut Menteri Pertahanan dan Panglima TNI menindak tegas pelaku penganiayaan, tidak hanya sanksi administratif kesatuan dan peradilan koneksitas, melainkan juga diproses di peradilan umum secara terbuka.

 

BATAM, IsuKepri.Com — Aksi kekerasan yang dialami wartawan saat meliput jatuhnya pesawat tempur jenis Hawk 200 milik TNI AU di Riau pada Selasa (16/10/2012) lalu mendapatkan perhatian Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepri. Koordinator Garda Metal FSPMI Kepri, Suprapto menyatakan akan melakukan aksi damai untuk solidaritas wartawan.

“Kita mau turun aksi damai untuk solidaritas wartawan di Simpang Kabil pada Senin (22/10/2012), mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB,” ungkapnya di Batam Centre, Sabtu (20/10/2012).

Menurut Suprapto, tindak kekerasan fisik berupa pemukulan dan pencekikan yang dilakukan oknum TNI AU terhadap wartawan patut disesalkan. Ia tidak menginginkan, kekerasan terhadap sejumlah pekerja jurnalistik kembali terulang.

Apalagi kekerasan terhadap Didik Herwanto (fotografer Riau Pos), Febrianto B. Anggoro (LKBN Antara), Dewo (wartawan Riau Channel, Ari (wartawan TV One) dan 2 orang wartawan Riau TV dilakukan anggota provost TNI Angkatan Udara Pekanbaru berpangkat Letkol. Bahkan penganiayaan terhadap Didik Herwanto juga disertai perampasan terhadap kamera (alat kerja).

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap wartawan juga pernah terjadi di kawasan Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur saat akan melakukan peliputan pesawat jatuh di Komplek Perumahan Halim Perdana Kusuma pada 21 Juni 2012 lalu. Beberapa wartawan serta juru foto dilarang untuk peliputan atas musibah tersebut.

Atas sejumlah peristiwa itu, Garda Metal FSPMI Propinsi Kepri menyatakan sikap. Pertama, mengecam keras tindakan represif TNI/Militer berupa penganiayaan, perampasan dan penahanan terhadap wartawan baik media online, cetak, radio dan televisi yang bertugas mendapatkan informasi bagi masyarakat, sesuai UU No.40 tahun 1999 tentang pers.

Kedua, menuntut Menteri Pertahanan dan Panglima TNI menindak tegas pelaku penganiayaan, tidak hanya sanksi administratif kesatuan dan peradilan koneksitas, melainkan juga diproses di peradilan umum secara terbuka. Dan ketiga, mengecam keras tindakan represif yang digunakan aparat TNI/Militer dalam menjawab setiap bentuk kegiatan demokrasi, khususnya terhadap kaum pekerja/buruh di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pernyataan sikap ini dikeluarkan Garda Metal FSPMI Propinsi Kepri sebagai bentuk protes untuk setiap aksi kekerasan terhadap kegiatan demokrasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (eki)

iwan

Read Previous

Banjir Lele Impor, Kadis KP2K \”Pura-pura\” Tidak Tahu

Read Next

Marak, Gelombang Tuntut Copot Azirwan